Minimnya Perawatan, Diduga Kepsek SDN Glagga 3 Arosbaya Tabrak Aturan 70 Persen Dana BOS Untuk Belanja Pegawai

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan digunakan untuk pembayaran honor gaji guru honorer, hal itu tertuang dalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pasal 39 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Aturan yang diundangkan tanggal 28 Desember 2022 itu menjadi aturan terbaru dan merinci soal penggunaan dana BOS, termasuk juga pemberian gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Foto: Plafon Ruang Perpustakaan

Perlu diketahui, komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek, yakni komponen dana BOS Reguler dan komponen dana BOS Kinerja.

Untuk gaji guru honorer yang dibayarkan menggunakan dana BOS, masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler yang disalurkan ke masing-masing satuan pendidikan.

Foto: Ruangan Perpustakaan SDN Glagga 3

Dijelaskan dalam Pasal 40, pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Namun peraturan tersebut nampak tak berlaku bagi SDN Glagga 3, pasalnya aturan yang ada di lembaga itu berbanding terbalik dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Diakui Kepsek SDN Glagga 3, 8 guru sukwan yang ada di lembaga sekolahnya tersebut menerima gaji 1 juta perbulan, setelah diakumulasikan dengan serapan dana BOS yang didapat oleh sekolah tersebut diketahui anggaran gaji guru yang dikeluarkan lebih dari 50 persen.

Dari hal itu, berdampak pada minimnya perawatan gedung sekolah, salah satunya diduga dengan membiarkan ruang perpustakaan hancur sehingga tidak bisa ditempati lagi.

“Satu tahun itu dari 150 siswa sekitar 135 juta, disini sukwannya 8 orang dan digaji 1 juta per orang sesuai dengan transfer, lebih dari 50 persen,” ucap Kepsek SDN Glagga 3 Kamis (21/09/2023).

Seolah bungkam dan enggan transparan terkait dengan penggunaan dana BOS dilembaganya, Kepsek SDN Glagga 3 Karsono lupa saat digali lebih jauh perihal anggaran pemeliharaan pada sekolahnya tersebut.

“Berapa ya, pokoknya dianggarkan sesuai dengan RKAS, kalau gak salah 5 juta jelasnya singkat Karsono pada media.

Ia juga menambah bahwa sekolah yang dipimpinnya saat ini sering mengalami kehilangan, bahkan banner RKAS yang dipampang didepan gedung sekolahnya raib di gondol maling.

“Disini sering kehilangan mulai jaman dulu, kami sudah laporan ke Polsek”, katanya. (Sul/Fin)

Pos terkait