Panitia Pilkades Cantuk Akhirnya Sukses Lalui Tahapan Penetapan dan Penentuan Nomer Urut Calon Kepala Desa

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Seperti 50 Desa lainnya per tanggal 4 Oktober 2023, Panitia Pemilihan Kepala Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Akhirnya sukses lalui tahapan Penetapan dan Penentuan Nomer Urut Calon Kepala Desa yang akan berkontestasi pada Pilkades pada tanggal 25 Oktober mendatang.

Kenapa awak media menggunakan kalimat akhirnya Panitia Pilkades Cantuk sukses lalui tahapan Penetapan dan Penentuan Nomer Urut Calon Kepala Desa.

Karena dari jadwal yang sudah ditetapkan Rapat Pleno akan digelar sekira pukul : 19:00 WIB, molor hampir 1 jam baru digelar. Hal tersebut dikarenakan Panitia sedikit dibuat sibuk lakukan loby-loby pada salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang tidak hadir dan menyatakan mundur dari pencalonan sebelum Penetapan.

Perlu diketahui, dari hasil penjaringan dan penyaringan Panitia tetapkan Bacakades yang lolos persyaratan administrasi diantaranya atas nama Habib Ansori, H. Masbudi, dan Imam Gozali. Namun karena Bacakades atas nama Habib Ansori mengundurkan diri dibuktikan dengan pernyataan tertulis, maka yang ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa melalui Rapat Pleno tersebut tinggal 2 Bacakades yaitu H. Masbudi calon incumbent dan Imam Gozali pendatang baru.

Dihadirkan dalam Rapat Pleno Penetapan dan Penentuan Nomer Urut Calon Kepala Desa Cantuk Bacakades, perwakilan jajaran Forpimka Singojuruh, BPD, dan para Ketua RT se Desa Cantuk. Sebelum dilakukan Penetapan, Jayeng Safaat selaku Ketua Panitia Pilkades Cantuk dalam sambutannya menyampaikan. Bahwa bersyukur Panitia telah memasuki tahapan ke – 9 yaitu Penetapan dan Penentuan Nomer Urut Calon Kepala Desa Cantuk. Jayeng sampaikan soal pengunduran diri salah satu Bacakades atas nama Habib Ansori berikut dibacakan pula pernyataan pengunduran dirinya dihadapah peserta Rapat Pleno.

Untuk penentuan Nomer Urut Calon, Panitia mempersilahkan masing-masing Bacakades mengambil nomer antrian untuk menentukan siapa yang akan lebih dulu mengambil Nomer Urut Calon. Pada saat pengambilan nomer antrian Bacakades atas nama Imam Gozali mendapatkan nomer antrian 1 (pertama) dan H. Masbudi dapatkan nomer antrian 2 (kedua). Selanjutnya kepada Bacakades antrian 1 (pertama) Imam Gozali dipersilahkan memilih Nomer Urut disusul antrian 2 (kedua) H. Masbudi giliran ambil Nomer Urut tersisa.

Al hasil, ternyata setelah dikomando Panitia secara bersama-sama Bacakades membuka Nomer Urut pilihannya. Bacakades atas nama Imam Gozali mendapatkan Nomer Urut : 1 dan Bacakades H. Masbudi Nomer Urut : 2.

Kedua calon Saling menunjukkan kelegowoannya dihadapan hadirin kedua calon Imam Gozali dan H. Masbudi saling berjabat tangan dan saling berpelukan. Berikut dilakukan penandatanganan berita acara Penentuan Nomer Urut Calon oleh Panitia, anggota BPD, dan kedua Calon.

Setelahnya Jayeng Safaat selaku Ketua Panitia membacakan Surat Keputusan Penetapan dan Penentuan Nomer Urut Calon Kepala Desa Cantuk peserta Pemilihan Kepala Desa 2023. Yang kemudian berita acara dan SK Penetapan tersebut diserahkan kepada kedua Calon.

Demi sukses dan lancarnya pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkades berikutnya sampai hari H. Panitia meminta kedua Calon untuk menandatagani pernyataan kesediaan mentaati aturan tata pelaksanaan Pilakdes sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menetralisir suasana, diakhir acara Panitia persilahkan semua hadirin peserta Rapat Pleno untuk mengucapkan selamat kepada kedua Calon Kepala Desa Cantuk. Ngalab berkah sebagai penutup rangkaian Rapat Pleno pembacaan do’a dipimpin oleh salah satu tokoh masyarakat setempat. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *