Kabaroposisi.net | Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna guna membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025. Rapat ini menjadi langkah awal dalam proses revisi anggaran tahun depan.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, Mustopa, bersama Wakil Ketua DPRD, rapat ini membahas penyesuaian anggaran berdasarkan perkembangan terkini. “Penyusunan APBD selalu dimulai dengan pembahasan KUA-PPAS antara Pemda dan DPRD,” jelas Mustopa, Selasa (17/6/2025).
Ia menekankan, perubahan APBD 2025 mengacu pada Pasal 160 PP No. 12/2019, yang memperbolehkan revisi jika terjadi pergeseran asumsi makro, perubahan prioritas, atau kondisi darurat. “Kami akan bahas secara mendalam agar anggaran benar-benar sesuai kebutuhan Blora,” tambahnya.
Bupati Serahkan Dokumen, Apresiasi Sinergi DPRD, Bupati Blora, Dr. Arief Rohman, didampingi Sekda Komang Gede Irawadi, secara resmi menyerahkan dokumen rancangan perubahan APBD kepada pimpinan DPRD. “Kami apresiasi komitmen DPRD dalam menyukseskan pembahasan ini,” ujar Arief.
Rapat dihadiri oleh Forkopimda, pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD Blora. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memastikan alokasi anggaran tepat sasaran, mendukung pembangunan daerah di tengah dinamika ekonomi dan sosial. Langkah strategis ini diharapkan memperkuat efektivitas belanja daerah, menjawab tantangan Blora di Tahun 2025. (GaS)