Oknum Anggota Dewan Kab. Probolinggo disinyalir Kudeta Bantuan HIBAH Pemprov Jatim TA. 2021

Probolinggo|kabaroposisi.net,.Pengajuan dan realisasi dana Hibah Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan sejumlah pihak, lantaran adanya indikasi proposal pengajuan dari yayasan syarak dijadikan formalitas yang diduga diprakarsai oleh salah satu oknum anggota DPRD yang disinyalir dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, sebagaimana yang terjadi pada salah satu yayasan Islam yang beralamatkan di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kab. Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. 26/12/2023

Ditemui oleh awak media Ketua Yayasan Ustadz Halim ketika di konfirmasi perihal bantuan operasional oleh Pemprov Jatim tidak menyangkal, Halim mengatakan “jika pada tahun 2021 sebelumnya yayasan yang di bawahinya mendapatkan bantuan operasional Hibah Pemprov Jatim berupa 1 unit Mobil Hiace senilai Rp. 565.000.000, _+ jika di Rupiah kan.

Namun mirisnya, Mobil Operasional yang didapatkan melalui alokasi dana Hibah Pemprov Jatim pada TA. 2021 jangankan digunakan untuk kepentingan yayasan, bahkan mobil Hiace tersebut sekalipun tidak pernah singgah ke halaman yayasan yang di bawahinya. (Katanya)

Dalam perihal ini, Halim menjelaskan Unit tersebut digunakan oleh H. Jon Junaidi, dalam penjelasannya dirinya menguraikan “mulai dari awal Unit tersebut diterimanya tidak pernah sekalipun mobil mewah berupa Hiace terparkir di halaman yayasan melainkan sejak awal sudah digunakan oleh Jon Junaidi. “terangnya”

Disamping itu menurut sejumlah informasi, Mobil Hiace yang semestinya terpakir dan digunakan untuk kepentingan operasional yayasan tersebut kerap kali di komersialkan untuk angkutan travel salah satunya Kunker DEWAN.

Terpisah, Jon Junaedi yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Aktif dari fraksi Gerindra saat dikonfirmasi terkait keberadaan unit tersebut oleh awak media, mengatakan ” [19/12 11.04] Tdk harus di rumah saya Bapak……kebetulan PENDIRI YAYASAN TSB, ADALAH KELUARGA BESAR SAYA, SY SEBAGAI PEMBINANYA, adapun mengenai keberadaan Unit dirinya membeberkan kendaraan sering berada dirumah saudaranya yang merupakan bendahara yayasan. “katanya”

Disamping itu Jon Junaidi juga mengatakan dari hasil sewa digunakan untuk keberlangsungan tenaga pengajar dan siswa pada yayasan. Ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran dan pantauan Tim awak Media didapati, mobil Hiace yang diduga milik yayasan tersebut berada di salah satu Caffe (METRO) yang beralamatkan di desa Kenang Lor kecamatan Banyuanyar yang dikenal luas menurut khalayak adalah aset milik Jon Junaidi.

Untuk diketahui, terkait dana hibah pada tanggal 26/9/2023 lalu Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan Vonis terhadap mantan Wakil ketua DPRD Jatim (Sahat Tua Simanjuntak). Dalam persidangan itu, Sahat dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. Dan dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Wn)

Pos terkait