BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Sendangharjo, Geruduk DPRD Blora Laporkan Tindakan Kesewenang Wenangan Kades.

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Sebelumnya telah ramai pemberitaan bahwa Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora diberhentikan dari jabatannya oleh warga setempat. Pemberhentian itu diambil dengan melakukan Musyawarah Desa Luar Biasa dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desakkan masyarakat pada Senin, 13 Mei 2024.

Setelah menunggu selama satu minggu tidak respon dari pemkab, BPD bersama masyarakat beraudensi di DPRD Blora hari ini Rabu 22/05/2024 yang diterima Siswanto wakil ketua DPRD, Ketua Komisi A, dan anggota, hadir Bagian Hukum Pemkab Blora, camat, Dinas PMD,

Bacaan Lainnya

Sementara itu juru bicara tokoh masyarakat sendangharjo Didik menyampaikan beberapa hal, ” Kepala Desa Sendangharjo menikah siri dengan kepala dusun Medang desa Sendangharjo sejak 23 Febuari 2024 sampai dengan sekarang perbuatan tersebut meresahkan masyarakat Sendangharjo sebagai seorang pimpinan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat justru menjatuhkan martabat dan harga diri masyarakat Sendangharjo serta menjatuhkan wibawa pemerintah desa sendangharjo, hingga membuat partisipasi masyarakat Sendangharjo rendah,” ujarnya

” Berikutnya kepala desa Sendangharjo dalam pengelolaan keuangan desa menggunakan kewenangannya, tanpa dimintakan persetujuan dari BPD sebagaimana peraturan yang berlaku, utamanya penggunaan dana yang diperoleh dari pendapatan Asli desa,” ucap Didik 

Tambahnya ada aset pemerintah desa berupa kendaraan bermotor roda dua atas kelalaiannya kendaraan tersebut hilang dan tidak ada upaya pertanggungjawaban untuk melaporkan kehilangan aset di inspektorat

Atas pelanggaran UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 ayat A, C, E, dan K serta Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan cerai maka rapat musyawarah desa luarbiasa Sendangharjo hasilnya menyepakati, menyetujui, mengesahkan yang dituangkan dalam Berita Acara Musdeslub untuk menindaklanjuti dengan Badan Pengawas Desa Sendangharjo mengusulkan kepada Bupati Blora untuk memberhentikan kepala desa Sendangharjo atau Kepala desa Sendangharjo mengundurkan diri.

Meminta kepada inspektorat kabupaten Blora untuk melaksanakan pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan desa dan menentukan besaran aset pemerintah desa atas hilangnya kendaraan bermotor roda dua

Hasilnya Musdeslub tersebut ditandatangani seluruh anggota BPD Sendangharjo dan tokoh masyarakat Sendangharjo.( GaS )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *