Kabaroposisi.net | Blora – Pada hari Rabu 19 Februari 2024, telah dilaksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023. Hadir dalam rapat paripurna seluruh Forkopimda Blora.
Raperda ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2023. Melalui rapat paripurna ini, diharapkan dapat tercapai transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Blora.
Dalam sambutan pembukaan rapat paripurna Ketua DPRD Blora H.M. Dasum menyampaikan berdasarkan jadwal kegiatan yang diprogramkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blora akan menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan acara “Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023, bahwa pada tahun 2023 telah diprogramkan akan kita bentuk 14 (empat belas) rancangan Perda umum dan 3 (tiga) rancangan Perda komulasi terbuka.
“Salah satu raperda komulasi terbuka yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023,” jelas ketua DPRD Blora
Sebagai wakil rakyat, kita memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah guna memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pembangunan daerah.
Berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 11 Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana surat Bupati Blora Nomor: 900/2512/2024.
“Rancangan Perda tersebut disusun berdasar hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” ucapnya.
Berdasar surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 201/S/XVIII.SMG/05/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal: Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2023, BPK telah memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Sehingga dengan predikat ini, berarti selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Sehubungan hal tersebut, atas nama Pimpinan Dewan kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Blora beserta jajaran Perangkat Daerah, yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, atas pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 agar dapat meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Berikutnya penyerahan secara simbolis Buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dari Bupati Blora kepada Pimpinan DPRD dilakukan digedung pertemuan DPRD Blora. (GaS)