Kabaroposisi.net | Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar Sosialisasi Pembinaan Pengelolaan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tema “PenguatanPeran Pimpinan dalam Pengelolaan Disiplin ASN” dibuka oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bambang Suntowo.
Tampak hadir Perwakilan Kantor Regional Il BKN Surabaya, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Jombang, Kepala SKB, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Jombang, serta Kepala Unit Pelaksana dan Pejabat Pengelolaan Kepegawaian. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Senin (25/11/2024).
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo ketika sambutan menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah diperlukan peran penting dari pegawai Aparatur Sipil Negara. ASN diberikan mandat untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
“ Selain itu, guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) ASN dituntut untuk dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Jombang,” tuturnya.
Lanjut Teguh, dalam menjalankan berbagai tugas, terdapat berbagai ketentuan kedisiplinan yang wajib dijalankan oleh setiap ASN, yang bertujuan agar menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas yang diamanahkan.
Sebagaimana ketentuan dalam peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran Disiplin adalah seluruh tindakan atau perbuatan yang bersifat negatif karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di masyarakat maupun yang berlaku bagi ASN, serta dapat berkaitan dengan kedinasan maupun tidak, yang berupa melanggar norma, etika perilaku, kewajiban atau larangan.
“ Prinsip dasar pengelolaan kedisiplinan pegawai ASN menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada Atasan Langsung masing-masing pegawai. Ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa atasan langsung yang tidak melakukan pembinaan atau pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melanggar disiplin, dapat dikenakan hukuman disiplin yang lebih berat,” terangnya.
Pelanggaran disiplin bukanlah delik aduan, oleh sebab itu setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka wajib untuk menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa dan dilakukan dokumentasi secara administratif.
“ Saat ini di Kabupaten Jombang trend terjadinya pelanggaran disiplin baik oleh PNS maupun PPPK masih cukup tinggi, sampai dengan akhir bulan November 2024 terdapat 36 pelanggaran disiplin yang telah diputuskan,” ungkapnya.
Dari 36 pelanggaran tersebut 61,11% adalah pelanggaran ketentuan jam kerja, 4 ASN yang diantaranya terkena hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, 25% pelanggaran ketentuan perkawinan, sisanya adalah indisipliner lainnya.
Perlu diketahui, bahwa mulai tahun 2025 bagi ASN yang terkena hukuman disiplin baik ringan, sedang, maupun berat akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“ Saya berharap dengan sosialisasi dan pembinaan ini dapat mewujudkan integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya
Ditempat sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bambang Suntowo ketika melaporkan kegiatan menyampaikan, sosialisasi digelar guna mewujudkan iklim dan tata ruang yang baik.
“ Sosialisasi bertujuan untuk membangun komitmen bersama aparatur sipil negara agar senantiasa menjaga prinsip-prinsip kedisiplinan integritas serta profesionalisme dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada pegawai ASN dalam tata kelola dan kedisiplinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ” pungkasnya.(tyas)