Viral di Medsos Terkait Video Petugas KPH Randublatung, Ini Klarifikasi Video Tersebut

Kabaroposisi.net | Blora – Video viral di medsos Tiktok terkait petugas perhutani KPH Randublatung dengan warga masyarakat bersitegang terkait penebangan pohon jati dalam video petugas marah marah menggunakan kata kasar sambil menanyakan regulasi menembang pohon di kawasan Perhutanan Sosial Wilayah KPH Randublatung, yang diunggah akun petani hutan KHDPK yang diunggah pada hari Senin 16/12/2024 yang bertuliskan di video tersebut menyatakan Konflik Lahan Hutan Kembali Terulang orang kecil selalu di tindas pupuk tidak bisa dapat. Panen selalu di minta argo (pajak tinggi) oleh perhutani. Masyarakat ingin mengelola malah di takut-takuti.

Dengan Postingan Tiktok yang di unggah tersebut mendapatkan 12,7 ribu like, 3.024 komentar,  875 dibagikan postingan tersebut mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat di dalam kolom komentar diantaranya Akun.

Bacaan Lainnya

Seperti pemilik akun pendowo bf dalam postingan komentarnya ” wong jowo mboknyo seng Sareh NK omongan Ojo mentang” pegawai perhutani, wong nek repot Yo Tonggo ”

Diterjemahkan dalam bahasa Orang Jawa itu yang baik jangan marah, kalau berbicara jangan semena mena sebagai pegawai perhutani, kalau kesusahan ya tetangga

Sedangkan pemilik akun bernama Revry mengomentari ” bukan di tindas.. memang kuwajiban dia melindungi hutan yg selama ini dijarah masyarakat yg lahannya di ganti untuk lahan pertanian.

Ditemui dikantor perum perhutani KPH Randublatung, Wakil Kepala KPH Randublatung Rastim menyampaikan pada waktu mau sarapan mendapatkan informasi penebangan pohon jati tersebut saya langsung ke lokasi, mendapati pohon jati sudah ditebang sebanyak 51 batang, itu membuat saya marah.

Kayu yang di tebang 51 pohon bukan batang serta perusakan yg dilakukan oleh KTH Silayang sudah berulang kali dan tidak cuma terjadi di wilayah KPH Randublatung tetapi di KPH Cepu juga. Pada Prinsipnya untuk penggarapan lahan di kawasan hutan diperbolehkan dengan melakukan kerjasama dengan perhutani tanpa harus melakukan pengrusakan tegakan yang sudah ada terang Rastim

Imbuhnya, bagi yang tidak percaya bisa cek lokasi yang kawasan hutan berada masuk SK 185 yang rencana dikerjasamakan dengan KTH Silayang terjadi kerusakan. Saya menanyakan siapa yang menembang pohon tersebut, regulasi apa yang dipakai untuk menebang pohon jati. Atas dasar apa pohon jati ditebang dan siapa yang memberikan ijin menebang

Ia menegaskan bahwa menebang pohon itu ada regulasinya dan harus mendapatkan ijin dari pusat di kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ungkapnya Selasa 17/12/2024

Kepada awak media Rastim memperlihatkan video durasi lebih panjang. ” Kami memiliki video lengkapnya durasi lebih panjang, tidak dipotong potong seperti di medsos ” ujarnya ( GaS )

Pos terkait