Kabaroposisi.net | Magetan – DPRD Kabupaten Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk segera mengkaji ulang kebijakan moratorium izin tempat hiburan karaoke yang dinilai tidak efektif. Anggota Komisi C DPRD Magetan, Hendrad Subyakto, mengungkapkan hal ini usai memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Jumat (3/1/2025).
Sidak ini dilakukan menyusul penutupan tempat hiburan Karaoke Wjufeen di Desa Sempol sehari sebelumnya. Menurut Hendrad, larangan total melalui moratorium bukanlah solusi terbaik untuk mengelola tempat hiburan di Magetan,.
Kebutuhan Pengawasan dan Peningkatan Pendapatan Daerah.
Hendrad menyatakan bahwa keberadaan tempat hiburan karaoke sebenarnya sejalan dengan visi Magetan sebagai kota wisata. Namun, ia menyoroti pentingnya pemberian izin resmi agar pengawasan lebih efektif dan pendapatan daerah dari retribusi serta pajak hiburan dapat meningkat.
“Dengan diberi izin, tidak ada yang curi-curi operasi tanpa izin. Pengawasan akan lebih mudah karena ada izin, dan mereka juga membayar retribusi serta pajak,” ujar Hendrad.
Ia juga mengusulkan agar regulasi yang ada diperketat dengan syarat seperti menunjukkan KTP untuk membatasi usia pengunjung, sehingga operasional tempat hiburan lebih terkontrol.
Hendrad mengkritik Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2020 yang hanya mengizinkan tempat karaoke keluarga berjejaring. Menurutnya, aturan tersebut cenderung berpihak pada pemodal besar dan tidak memberikan ruang bagi investasi lokal di sektor hiburan.
“Peraturan ini seolah berpihak pada pemodal besar. Kita harus memberi tempat pada investasi, termasuk di sektor hiburan seperti karaoke. Yang penting, operasionalnya diperketat,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.
Ia juga menyoroti dugaan beberapa tempat karaoke di Magetan beroperasi tanpa izin resmi atau memanfaatkan izin restoran sebagai kedok.
Hendrad berharap evaluasi terhadap Perbub 13/2020 menjadi salah satu prioritas bupati baru yang telah ditetapkan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada.
Berdasarkan data sebelum Perbub tersebut diberlakukan, terdapat enam tempat hiburan karaoke di Magetan. Namun, jumlah itu diduga meningkat akibat moratorium izin yang memaksa sebagian besar tempat hiburan beroperasi secara ilegal.
“Pemkab Magetan harus segera mengkaji ulang aturan ini agar lebih berpihak pada pengawasan ketat dan peningkatan pendapatan daerah,” pungkas Hendrad.
Sementara itu, pihak DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh DPRD. (Dera)