Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Senyum bahagia terpancar dari wajah ratusan warga Desa Sragi, Kecamatan Songgon. Bertempat di Balai Desa Sragi, Pemerintah Desa (Pemdes) Sragi secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025 tahap II, Rabu (28/1/2026), bertempat di Pendopo Desa Sragi Kecamatan Songgon Banyuwangi.
Sebanyak 154 bidang tanah milik warga kini telah resmi memiliki kekuatan hukum tetap. Penyerahan ini merupakan hasil sinergi antara Pemdes Sragi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi guna memberikan jaminan hukum atas aset milik masyarakat.
Pesan bijak dalam mengelola aset, dalam sambutannya, Kepala Desa Sragi Hartono .SH. tidak hanya memberikan selamat, tetapi juga memberikan edukasi penting terkait penggunaan sertifikat tersebut. Beliau menekankan agar warga sangat berhati-hati jika berniat menjadikan sertifikat sebagai jaminan pinjaman.
“Jika memang sertifikat ini hendak diagunkan ke bank untuk modal usaha, saya minta tolong gunakan uangnya dengan benar. Harus untuk usaha produktif, bukan konsumtif. Kelola usahanya dengan disiplin agar cicilannya lancar dan tanahnya tetap aman,” tegas Kepala Desa.
Selain itu, Kepala Desa Sragi memberikan imbauan keras agar warga tidak terjebak dalam praktik peminjaman uang yang tidak resmi. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko penyitaan aset secara sepihak atau bunga yang mencekik.,” himbaunya.
Warga disarankan hanya berhubungan dengan Bank yang terdaftar dan diawasi otoritas resmi jika butuh pembiayaan.
Dilarang keras meminjamkan sertifikat kepada perorangan atau lembaga non-bank yang tidak jelas legalitasnya.
Selanjutnya Kepala Desa Sragi memastikan agar sertifikat jangan di Laminating namun boleh difotokopi dan disimpan di tempat yang tidak lembap atau rawan rusak.
Dengan tuntasnya pembagian 154 bidang ini, diharapkan produktivitas ekonomi warga Desa Sragi semakin meningkat seiring dengan adanya kepastian hukum atas aset yang mereka miliki. (ktb).






