BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pandan Lanjang 1, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi pusat perhatian publik. Sejumlah alokasi anggaran yang tercantum dalam laporan penggunaan dana tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan besar, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta pengembangan perpustakaan. Indikasi adanya ketidaksesuaian antara peruntukan anggaran dan realisasi di lapangan memicu desakan untuk transparansi lebih lanjut.
Kepala SDN Pandan Lanjang 1, Ahmad Bahaudin, memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan terkait penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Ia secara terang-terangan menyatakan bahwa sebagian dana tersebut dialokasikan untuk pembelian barang-barang baru.
“Iya, untuk pemeliharaan itu kami gunakan beli laptop, sound system dan bangku,” ujar Ahmad Bahaudin saat dikonfirmasi oleh awak media.
Pengakuan tersebut sontak menimbulkan kejanggalan, mengingat nomenklatur “pemeliharaan sarana dan prasarana” secara umum merujuk pada kegiatan perawatan, perbaikan, atau penggantian komponen fasilitas yang sudah ada, bukan untuk pengadaan aset baru. Pembelian barang-barang seperti laptop, sound system, dan bangku biasanya masuk dalam kategori “pengadaan” atau “inventarisasi”, yang memiliki pos anggaran tersendiri dan prosedur yang berbeda.
Sorotan tajam juga diarahkan pada anggaran pengembangan perpustakaan, yang tercatat menghabiskan dana sebesar Rp9.735.000. Ketika dimintai penjelasan mengenai realisasi dana yang cukup besar ini, Ahmad Bahaudin hanya memberikan jawaban singkat.
“Banyak, Pak,” katanya, tanpa merinci item-item pembelanjaan maupun jenis koleksi yang telah ditambahkan ke perpustakaan sekolah.
Ironisnya, hasil pantauan langsung di ruang perpustakaan SDN Pandan Lanjang 1 menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan besarnya anggaran yang dilaporkan. Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan tersebut terlihat sangat minim, jauh dari ekspektasi yang seharusnya tercapai dengan alokasi dana sebesar hampir sepuluh juta rupiah. Kondisi ini secara otomatis memicu pertanyaan mendalam mengenai rincian dan efektivitas pembelanjaan dalam pos pengembangan perpustakaan.
Kecurigaan semakin menguat ketika media menganalisis data serapan Dana BOS yang ditunjukkan langsung oleh Kepala Sekolah. Dalam dokumen cetak tersebut, pagu Dana BOS yang diterima SDN Pandan Lanjang tercatat sebesar Rp79.790.000. Yang lebih menarik perhatian adalah jumlah anggaran yang dilaporkan telah terserap juga tercatat sama persis, yaitu Rp79.790.000, tanpa menyisakan sepeser pun saldo atau kelebihan anggaran.
Situasi ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar pihak terkait segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN Pandan Lanjang. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, adalah hal yang mutlak demi terciptanya pendidikan yang berkualitas dan bebas dari penyalahgunaan anggaran. (Sul)






