BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Dugaan praktik “pembijakan” dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Galis 2, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, memicu respons cepat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Kasus ini mencuat setelah masyarakat mengadukan adanya dugaan penggiringan dana bantuan untuk pembelian seragam yang dikoordinir pihak sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Yusri, memastikan pihaknya akan segera memanggil kepala SDN Galis 2 untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai langkah awal penelusuran fakta. Menurut Yusri, klarifikasi penting dilakukan agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi.
Langkah Disdik ini diambil menyusul gelombang aduan dari masyarakat. Warga menyoroti adanya dugaan arahan penggunaan dana PIP secara kolektif untuk membeli seragam. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.
Yusri menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengatur, mengarahkan, apalagi “membijaki” penggunaan dana PIP. Ia menyebut dalih pemerataan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengintervensi hak siswa penerima. Dana PIP, kata dia, harus diterima utuh oleh siswa yang berhak.
“PIP itu hak siswa kurang mampu. Harus diterima utuh oleh penerima. Tidak boleh ada penggiringan untuk membeli seragam, apalagi dikoordinir oleh sekolah,” tegas Yusri, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan sifat dana PIP yang personal dan fleksibel. Penggunaan dana diserahkan sepenuhnya kepada siswa atau wali murid sesuai kebutuhan pendidikan. Kebutuhan tersebut dapat berupa pembelian buku, alat tulis, transportasi, hingga biaya penunjang sekolah lainnya.
Dalam keterangannya, Yusri juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak berlindung di balik istilah “kesepakatan bersama”. Ia menilai, kesepakatan yang lahir dari relasi kuasa yang tidak seimbang antara sekolah dan wali murid berpotensi menjadi tekanan terselubung.
“Jangan berlindung di balik istilah kesepakatan. Kalau itu mengarah pada pengondisian, tetap tidak dibenarkan,” ujarnya. Menurut Yusri, wali murid kerap berada pada posisi sulit untuk menolak arahan dari pihak sekolah.
Dugaan praktik di SDN Galis 2 kini menjadi sorotan publik Bangkalan. PIP merupakan program strategis pemerintah untuk menjamin keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga prasejahtera. Ketika penyaluran dana diarahkan secara kolektif, esensi keberpihakan program dikhawatirkan melenceng dari tujuan awal.
Sejumlah wali murid yang ditemui secara terpisah mengaku diminta menyetorkan dana PIP setelah cair. Dana itu kemudian dikumpulkan untuk pembelian seragam secara kolektif. Meski disampaikan sebagai hasil musyawarah, mereka merasa tidak punya pilihan selain mengikuti arahan sekolah.
Disdik Bangkalan berkomitmen menindaklanjuti kasus ini secara serius. Yusri menyebut, proses klarifikasi kepada kepala sekolah menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta di lapangan. Jika ditemukan unsur pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Dana PIP bukan untuk diatur oleh sekolah, apalagi dijadikan alat kepentingan terselubung. Kami akan dalami dan tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yusri. Ia menambahkan, sanksi administratif hingga pembinaan dapat dijatuhkan apabila terbukti ada penyimpangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh satuan pendidikan di Bangkalan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pendidikan tidak boleh ditawar. Sebab ketika hak siswa dipersempit oleh kepentingan lain, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan masa depan penerima manfaa. (Sul)






