BKO Pol PP Singojuruh Tertibkan Banner Iklan Diduga Tak Berijin Dan Salah Penempatan

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI –Sudah menjadi kebiasaan pegiat usaha dan kegiatan-kegiatan tertentu agar menarik perhatian dan memikat khalayak umun. Memasang banner di berbagai tempat yang dianggap strategis menjadi jadi salah satu media promosi yang tepat.

Ada yang dipasang di depan toko, swalayan, ruang publik, pinggir jalan, tiang-tiang tertentu, juga di pepohonan yang dianggap mudah terlihat oleh setiap masyarakat sekitar. Namun demikian, harus dipahami bahwa pemasangan banner di tempat-tempat umum memerlukan izin dari pihak berwenang. Yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Bacaan Lainnya

Kenapa pemasangan spanduk/banner harus berizin ? Sebagaimana dikutip dari beberapa sumber, hal tersebut diperlukan untuk mengatur tata kota, menjaga ketertiban, dan mencegah pemasangan spanduk/banner di lokasi-lokasi yang tidak sesuai keperuntukannya. Bahkan tanpa adanya izin resmi, pemasangan spanduk/banner bisa dianggap melanggar peraturan, dan pelaku bisa dikenai sanksi.

Oleh karena itu BKO Polisi Pamong Praja (Pol PP) Singojuruh Senin 22 Juni 2026 melakukan penertiban banner-banner yang terpasang liar di sepanjang jalur raya Rogojampi-Songgon tepatnya di Desa Singolatren. Terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya Toni Sugiarto (Danru BKO PP Singojuruh, Sandi Nurhidayat, Agustin Dwi Lis Utami beserta Trantib.

Saat dikonfirmasi terkait kegiatannya di lokasi, Toni Sugiarto kepasa awak media menyampaikan.

“Kami sedang melakukan penertiban spanduk atau banner-banner buatan promosi produk-produk dan kegiatan usaha yang diduga tidak berizin dan salah penempatannya. Contoh dipasang dengan cara dipaku pada pohon-pohon, dipasang pada tiang-tiang listrik dan yang rusak mengganggu keindahan lingkungan”, tuturnya.

Menurut Toni Sugiarto, disebutnya sejak Pak Yoppy Bayu Irawan., S. Sos., M. Si selaku Kasat Pol PP Kabupaten Banyuwangi. Ada program anggota Satpol PP disebar diperbantukan untuk melaksanakan tugas di wilayah dibawah kendali oprasi di tiap-tiap Kecamatan se Kabupaten Banyuwangi. Diantaranya disebutkan oleh Toni dari 8 poin ada 4 poin penugasan pada BKO Pol PP Kecamatan :

1. Melaksanakan pengawasan dan penertiban secara rutin, untuk mengantisipasi gangguan trantibum yang tidak sesuai peruntukan.
2. Membantu melaksanakan kegiatan di wilayah bawah kendali oprasi (BKO) Kecamatan.
3. Membantu melaksanakan dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan.
4. Membantu merespon cepat pengaduan masyarakat.

Di akhir penyampaiannya Toni berharap dan mengajak masyarakat yang karena kepentingan tertentu harus pasang spanduk atau banner untuk informasi ke masyarakat. Hendaknya mengikuti aturan yang berlaku dan dipastikan tidak salah penempatannya serta ramah lingkungan. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *