Revitalisasi SDN Sumberkare I Diduga Dikerjakan Pemborong, Ketua P2SP Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Pembelanjaan

SD.N Sumberkare 1

PROBOLINGGO|kabaroposisi.net,. Pelaksanaan Program Revitalisasi Ruang Kelas di SD Negeri Sumberkare I, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp. 321.337.961 dan 150.000.000 itu diduga tidak dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan revitalisasi tersebut dilaksanakan selama 150 hari kalender dengan pelaksana tercantum P2SP SD Negeri Sumberkare I.

Bacaan Lainnya

Namun, fakta di lapangan memunculkan dugaan berbeda. Menurut keterangan Ketua P2SP, pihaknya justru tidak dilibatkan secara penuh dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dalam proses pembelian material bangunan.
“Yang menangani pekerjaan bukan kami. Kami juga tidak dilibatkan dalam pembelanjaan material,” ujar Ketua P2SP kepada awak media.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek.

Pasalnya, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen dirancang menggunakan pola swakelola, di mana P2SP dibentuk untuk mengelola proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban keuangan. Program tersebut juga menegaskan bahwa pekerjaan tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga atau kontraktor sebagaimana prinsip swakelola.

ketua LSM Jakpro “Badrus” mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan investigasi lebih lanjut, Apabila benar pekerjaan dikuasai oleh pemborong sementara P2SP hanya dicantumkan sebagai pelaksana administrasi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan petunjuk teknis program dan mengurangi tujuan utama revitalisasi, yakni memberdayakan masyarakat sekitar sekolah melalui mekanisme swakelola.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala SDN Sumberkare I Kec.Wonomerto maupun pihak terkait mengenai alasan P2SP tidak dilibatkan dalam pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, serta Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Dugaan dalam berita ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. asas tidak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau penjelasan resmi dari instansi berwenang. (Wn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *