LPBH NU Cabang Banyuwangi Laporkan Kejadian Warga Melakukan Pembakaran Kitab Suci Al – Qur’an

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Tertangkap informasi Kamis 3 Agustus 2026 Lembaga Penyuluh Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Cabang Banyuwangi. Mendatangi Mako Polresta Banyuwangi dalam rangka melaporkan dugaan tindakan warga inisial AR alamat Dusun Palurejo Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar melakukan pembakaran Kitab Suci Al – Qur’an.

Kabar kejadian tersebut sudah menjadi rahasia umum dan jadi konsumsi publik, karena beredar dalam bentuk video dan dapat diakses umum. Tak heran bila umat Islam baik di dalam maupun luar Banyuwangi yang mengetahui infornasi tersebut. Meradang bahkan mengecam tindakan pembakaran Kitab Suci Al – Qur’an tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana disampaikan oleh H. Mura’i Ahmad, SE., SH., MH (Sekertaris LPBH NU Cabang Banyuwangi) kepada awak media. LPBH NU melakukan pelaporan terkait hal dimaksud, demi meredam kemarahan umat Islam di Banyuwangi khususnya. Dengan harapan agar permasalahan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang justru nabrak aturan.

Sekilas diceritakan bahwa terkait permasalahan dimaksud LPBH NU Cabang Banyuwangi menerima informasi dari warga ditambah dengan dokumentasi berupa video yang beredar di masyarakat. Yang mana AR (terlapor) pada sekira pukul : 18.15 WIB, diduga dengan sengaja melakukan pembakaran Kitab Suci Al – Qur’an di muka umum tepatnya di halaman rumahnya.

“Kenapa dalam pelaporan kami menggunakan istilah diduga dengan sengaja, karena tindakan tersebut selanjutnya direkam dalam bentuk video. Sehingga perbuatan yang semula di ruang fisik kemudian memperoleh dimensi penyebaran melalui ruang elektronik. Artinya terlapor menyadari betul bahwa apa yang dilakukannya menjadi sesuatu yang menurut pribadinya menarik untuk dipublikasikan melalu media elektronik yang tentu agar bisa diketahui publik”, ujar H. Mura’i Ahmad.

Lebih lanjut H. Mura’i Ahmad memaparkan, disadari atau tidak perbuatan AR (terlapor) akan menimbulkan reaksi keresahan, kegaduhan, dan ketegangan sosial di masyarakat. Bila hal ini tidak segera ditangani oleh APH, maka berpotensi menimbulkan reaski spontan atau provokasi yang bisa berbuah konflik sosial bahkan tindakan main hakim sendiri. Oleh karena itu kata H. Mura’i Ahmad, dipercayakan kepada APH dalam hal ini Polresta Banyuwangi untuk mengambil langkah selanjutnya.

Ketika dimintai tanggapan soal adanya informasi bahwa terduga pelaku diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), H. Mura’i Ahmad mengatakan.

“Soal itu apa kata Aparat Penegak Hukum, kami kira Aparat Penegak Hukum lebih tahu dengan kekhususan bidangnya menentukan benar dan tidaknya terlapor ODGJ. Kalau yang bersangkutan memang ODGJ seperti apa hasilnya, dan kalau ternyata bukan ODGJ akan diketahui juga apa motif dari perbuatan membakar Kitab Suci Al – Qur’an itu”, pungkasnya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *