KABAROPOSISI.NET|Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus mempercepat penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat transparansi serta akuntabilitas keuangan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam acara sosialisasi implementasi ETPD Pajak Daerah yang dihelat di Hall A Crown Victoria Hotel pada Senin (2/11/2026). Kegiatan strategis hasil kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung bersama UPT Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jatim di Tulungagung ini diikuti oleh ratusan peserta dari unsur kecamatan, sekretaris desa, hingga kelurahan se-Kabupaten Tulungagung.
Peran Strategis Sekretaris Desa dan Optimalisasi Sektor Pajak
Plt. Bupati Tulungagung yang juga menjabat sebagai Ketua TP2DD Kabupaten Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., hadir langsung untuk membuka acara sekaligus memberikan arahan penting. Ia menggarisbawahi urgensi tertib administrasi pemerintahan desa serta transparansi anggaran.
Ahmad Baharudin secara khusus menyoroti peran sentral sekretaris desa (sekdes) sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat. “Sekretaris desa tidak hanya bertanggung jawab terhadap administrasi, tetapi juga harus memahami kondisi wilayah, mengetahui persoalan masyarakat, serta mampu memberikan masukan dan solusi kepada kepala desa,” tegas Ahmad Baharudin.
Sementara itu, Kepala Bapenda Tulungagung, Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si., memaparkan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk mendongkrak pemahaman aparatur pemerintahan terhadap kebijakan pembayaran pajak nontunai. Fokus utama diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perangkat desa diharapkan aktif memantau wilayah sekaligus menyosialisasikan kemudahan transaksi digital kepada warga.
Pelaksanaan kegiatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yang mengacu pada:
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021
Permendagri Nomor 56 Tahun 2021
Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023
Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/723/20.01.03/2024
Pesan Tambahan: Program Strategis 2027 hingga Mitigasi Musim Hujan
Di sela-sela arahannya mengenai ETPD, Plt. Bupati Ahmad Baharudin turut memaparkan sejumlah kebijakan pembangunan jangka menengah. Di antaranya adalah rencana peluncuran program Satu Desa Satu Program pada 2027 yang difokuskan pada perbaikan jalan dan infrastruktur, serta program Sekolah Rakyat untuk menekan angka anak putus sekolah di Tulungagung.
Menutup arahannya, ia juga mengingatkan para aparatur desa agar senantiasa bijak menyaring informasi di media sosial, serta kembali menggalakkan budaya gotong royong guna mengantisipasi berbagai potensi kerawanan di musim hujan.
Melalui sinergi lintas instansi yang terbangun lewat sosialisasi ini, Pemkab Tulungagung optimis digitalisasi transaksi dapat berjalan efektif, tingkat kepatuhan wajib pajak melonjak, dan tata kelola pemerintahan ke depan semakin bersih, transparan, serta akuntabel.
(Hanik)
