Pemda Pasuruan Diluruk AksI LSM dan Masa

PASURUAN Kabaroposisi.net, _  Tetap pada hari Sumpah Pemuda (28/10/19 ), pagi kantor Pemkab Pasuruan di luruk beberapa aktivis dan aksi pendukung Bacakades.

Aksi unjuk rasa terangkum dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam FORUM PASURUAN BERSATU dan Masyarakat pendukung Bacakades yang tidak lolos Akademis, dipimpin oleh Sdr. Kusuma (LSM Suropati) Sdr. Adi sucipto (LPK), Sdr. Ismail Maki (LSM FORMAT), Sdr. Hanan (Cinta Damai) Sdr. Rahmad Djahyono (LMPI), sdr. Irfan (LPK Barata) yang diikuti -+ 500 orang simpatisan, dengan menggunakan 6 unit truk, 2 unit Elf  dan 10 unit kendaraan pribadi (R4).

Bacaan Lainnya

Dengan tuntutan masa aksi diantaranya sbb :

a. Dengan adanya kegiatan tes uji Akademis yang pertanyaannya sebagian besar

tidak mencakup potensi Wilayah Daerah Kabupaten Pasuruan bahkan

mementingkan ke daerah lain dan diluar Provinsi Jawa Timur.

b. Di dalam Pelaksanaan uji  akademis ada peraturan tidak boleh membawa alat

Komunikasi (Handpon) dan alat kain tetapi di Lapangan Peserta uji Akademis

banyak yang melanggar dengan membawa alat Komunikasi (Handpon ) dan banyak yang menyontek.

c. Dengan adanya pelanggaran tersebut kami meminta agar Panitia tes uji Akademis pencalonan Kepala Desa serentak Kab, Pasuruan untuk meloloskan semua peserta Bakal calon Kepala desa Menjadi Calon Kepala Desa.

Ratusan warga saat aksi

Lebih seru lagi masyrakat yang ikut aksi juga menuntut dengan orasi, kami mencari kebenaran bukan mencari ketenaran, warga Cukur Gondang menggugat cabut hasil pengumuman nilai ujian kepala Desa, Pak Bupati Rungokno Suorone Rakyatmu cabut peraturan tentang Pilkades

Perwakilan masa aksi  dipimpin oleh Ismail Maki (LSM FORMAT) Lukman hakim,  untuk dilakukan mediasi bertempat di Kantor Sekda Pemkab Pasuruan diterima oleh Bapak Agus Tri (Bapemas Pemkab Pasuruan) didampingi oleh Bapak Zainudin (Bakesbangpol Kab Pasuruan), AKP Bambang Sugiharto (Kasat Intelkam Polresta Pasuruan).

Bapak Agus Tri (Bapemas Pemkab Pasuruan) melalaui hasil mediasi mengungkapakan, ” Kami berharap kepada Perwakilan masa aksi apa yg diinginkan tolong disampaikan kepada kami (Pemerintah Daerah Kab Pasuruan, dengan harapan perwakilan masa aksi dapat menyampaikan aspirasi sesuai dengan koredor yang ada”, ungkapnya

Penyampaian sekaligus tanggapan dari Ismail Maki (LSM Format) yang intinya,” Harapan dari perwakilan masa aksi agar pejabat Pemkab Pasuruan menelpon Bupati Pasuruan guna untuk menemui Bupati Pasuruan, harapan dari masa aksi akan bertemu Bupati Pasuruan apabila tidak temui maka akan melakukan aksi menduduki kantor Pemkab Pasuruan., akan kita tunggu Bupati/Wabub sampai datang”, geram LSM

Wabub Pasuruan menemui 20 orang perwakilan masa aksi  dipimpin oleh Sdr. Ismail Maki (LSM FORMAT) Lukman hakim (LSM GARDA PANTURA).

” mari kita mulai rembukan ini dengan membaca Alfatikha agar pikiran kita pikiran bersih demi kemaslahatan umat. Saya mohon penyampaian perwakilan saja jadi mohon sampean rundingan dulu siapa yang akan menjadi juru bicara guna mepresentasikan, serta masalah tidak asal pokok e, Pasuruan harus kita jaga. Perbub itu merupakan hasil dari DPRD jadi bukan hasil dari pemerintah, jadi siapapun yang duduk disini biarpun Bupati tidak bisa memberi keputusan apa yang saudara inginkan. Jadi kita harus berbicara dulu dengan FORKOPIMDA apa yang kalian sampaikan jadi di undang undang itu tertulis minimal 2 maksimal 5 jadi saya tidak bisa mengambil keputusan yang melampaui wewenang saya, kita tidak mau aturan itu dilanggar serta akan timbul yang kuat menjadi pemenang yang menjadikan hukum kita hukum rimba, Kalau saudara bilang yang tidak bisa baca tulis tapi lulus tolong hadirkan dan di depan Bupati biar kita akan cek sendiri, jadi saudara mohon memaklumi. Jadi terkait DPRD mau meng Interplasi Pemerintah silakan saja karena kita hanya menjalankan produk Undang Undang yang mereka bikin. tolong kita diberikan data apa saja pelanggaran pelanggaran yang terjadi didalam regulasi Pilkades itu, kita akan kaji serta kita akan lihat apa betul pelanggaran itu.Jadi kalau saudara saudara meragukan aturan Pilkades ini Monggo kalau mau melakukan gugatan di PTUN, MA, MK. jadi kita persilahkan. sekali lagi kita mohon memaklumi kita tidak bisa mengabulkan permintaan saudara untuk meluluskan semua calon kepala desa karena kita melampui wewenang karena produk perbub itu produk DPDR bukan produk kita.” jelentreh Wabup.  (Pi/87)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *