8 Alasan Menggugat Kenaikan Iuran BPJS

ilustrasi

Kita, warga Negara Republik Indonesia, berhak untuk menggugat kenaikan iuran tersebut. Ada banyak aspek ketidakadilan, kesewenang-wenangan, logika pasar, hingga kemalasan berpikir di balik kebijakan itu.

Presiden Joko Widodo sudah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebesar 100 persen, Kamis (24/10/2019).

Kebijakan yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid baru itu, besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta mandiri sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kita, warga Negara Republik Indonesia, berhak untuk menggugat kenaikan iuran tersebut. Ada banyak aspek ketidakadilan, kesewenang-wenangan, logika pasar, hingga kemalasan berpikir di balik kebijakan itu.

Setidaknya, ada delapan alasan untuk menggugat kebijakan tersebut.

Satu, membebani rakyat, terutama kelas menengah ke bawah

Kenaikan iuran BPJS, dengan besaran yang sangat signifikan, jelas sangat mencekik peserta dari keluarga yang berpendapatan menengah ke bawah.

Sebelum kenaikan ini saja, dari 32 juta peserta mandiri BPJS kesehatan (PBPU), sebanyak 16 juta atau 50 persen diantaranya menunggak alias tidak tertib membayar premi. Tentu saja, sebagian besar karena faktor ketidakmampuan ekonomi.

Sekarang, situasi ekonomi makin memburuk. Lapangan pekerjaan makin sulit. Sementara biaya dan kebutuhan hidup berlomba-lomba naik. Sekarang saja, daya beli rakyat berdarah-darah.

Untuk diketahui, bersamaan dengan kenaikan iuran BPJS di tahun depan itu, ada juga pencabutan subdisi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA. Apa ini tidak memukul mereka?

Kalau dikatakan, yang terdampak dari kenaikan ini bukan orang miskin. Orang miskin sudah ditalangi oleh skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Masalahnya, siapa yang disebut miskin di Republik Indonesia ini?

Kriteria miskin versi BPJS saja bermasalah. Garis kemiskinan per maret 2019 hanya: Rp 425.250 per bulan. Dengan garis kemiskinan serendah itu, ada banyak orang yang seharusnya dianggap miskintetapi dinyatakan tidak miskin.

Tidak punya kendaraan bermotor itu miskin? Faktanya, karena kredit motor sangat mudah, sekalipun orang itu tak punya kesanggupan secara finansial, membuat orang miskin pun bisa punya motor di Republik ini.

Dua, kebijakan ini tidak didahului dengan evaluasi dan audit terhadap kinerja BPJS

Kita dipaksa menerima kenaikan iuran BPJS, tanpa didahului dengan evaluasi terhadap kinerja BPJS, termasuk audit terhadap pengelolaan iuran di tangan mereka.

Kita tidak mau, defisit itu disumbang oleh fraud (kecurangan) dari pihak penyedia layanan kesehatan. Penggelembungan (mark up) biaya tagihan dan penggandangan klaim peserta BPJS bukan isapan jempol belaka. Kasus 40 rumah sakit di Sumatera Utara yang mark up tagihan ratusan milyar, jadi buktinya.

Kita juga perlu mengevaluasi gaji dan tunjangan aparatus BPJS, dari Direksi hingga ke bawah. Supaya mereka mendapat gaji dan tunjangan yang pantas. Agak ironis, pengelolaan BPJS defisit, tetapi Direksinya justru bergaji dan tunjangannya selangit.

Tiga, berpotensi melanggar Hak Warga Negara

Kabarnya, seiring jalan dengan kenaikan iuran ini, BPJS akan memberlakukan law enforcement atau penegakan hukum untuk pengemplang.

Selain nanti ada penagihan langsung (kabarnya menggunakan debt collector), juga ada mekanisme sanksi terkait layanan publik, seperti dipersulit mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Status peserta BPJS yang menunggak tentu beda dengan penerima kredit komersil atau peserta asuransi komersil yang menunggak. Peserta BPJS adalah Warga Negara yang berhak atas layanan kesehatan. Memberi layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas merupakan kewajibanNegara. BPJS itu layanan negara, bukan swasta.

Ketidakmampuan membayar juga terkait dengan kegagalan Negara dalam aspek yang lain: menyediakan lapangan pekerjaan, memperbaiki pendapatan, dan menekan kenaikan biaya dan kebutuhan hidup.

Karena itu, dengan alasan apapun, Negara cq BPJS tidak dibenarkan memberikan mekanisme sanksi kepada peserta BPJS kepada peserta yang menunggak. Tidak bisa kesalahan dan kegagalan Negara ditimpakan pada Warganya.

Apalagi jika mempersulit, bahkan menghilangkan, haknya untuk mengakses layanan publik. Itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Azasi Manusia.

Bukankah salah satu asas Jaminan Kesehatan Nasional (UU SJSN) adalah asas kemanusiaan?

Empat, suara dan hak publik diabaikan

Peserta BPJS, baik subsidi (PBI) maupun mandiri, adalah Warga Negara. Mereka subjek terpenting dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Dalam hal itu, tak bisa memperlakukan peserta BPJS itu seperti konsumen belaka. Relasi BPJS/Negara dengan pesertanya adalah relasi Negara dan Warganya.

Beda sekali dengan perusahaan asuransi swasta. Relasinya adalah pemilik bisnis dengan konsumennya. Karena itu, mereka bebas menaikkan tariff layanan. Kalau konsumen tak puas, boleh beralih ke perusahaan lain.

BPJS tidak begitu. Peserta BPJS adalah Warga Negara yang punya hak atas kesehatan (dijamin UUD 1945). Merekalah muara dari baik dan buruknya penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Karena itu, segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan BPJS, termasuk soal iuran, harusnya BPJS dan Negara perlu mendengar suara peserta BPJS dan masyarakat umum (Warga RI).

Sayangnya, terbitnya Perpres nomor 75 tahun 2019 sama sekali tak mendengarkan suara Warga Negara.

Lima, kenaikan iuran berpotensi melanggar prinsip jaminan sosial

Dalam UU SJSN maupun UU BPJS, prinsip jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh Rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Dalam konteks jaminan kesehatan, berarti memastikan setiap warga Negara tanpa kecuali, tanpa memandang kaya dan miskin, tanpa memandang pendapatan, bisa mengakses layanan kesehatan sebaik mungkin.

Karena prinsip itu, tidak boleh ada warga Negara yang terintangi haknya untuk mendapat layanan kesehatan. Baik rintangan berbentuk diskriminasi, administrasi layanan, maupun karena faktor biaya.

Singkatnya, tidak boleh terjadi, karena kenaikan iuran BPJS ini, ada warga Negara yang kehilangan haknya untuk mengakses layanan kesehatan.

Karena prinsip itu, ada dua konsekuensi. Pertama, layanan kesehatan lewat BPJS harus terpastikan bisa diakses oleh seluruh warga Negara tanpa kecuali. Kedua, kebijakan BPJS tidak boleh menciptakan rintangan, apalagi menghalangi, hak warga Negara untuk mengakses layanan kesehatan.

Pertanyannya, apakah kenaikan iuran membuat anda semakin mudah mengakses layanan kesehatan?

Enam, Kenaikan Iuran berdampak pada ekonomi nasional

Sudah diketahui bersama, penopang utama ekonomi nasional adalah konsumsi rumah tangga. Lebih dari 55 persen pertumbuhan ekonomi kita ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

Nah, salah satu tiang penyangga utama konsumsi rumah tangga adalah daya beli rakyat. Meskipun, faktanya, banyak juga orang yang melakukan konsumsi karena utang (kredit konsumsi).

Jadi, jika daya beli turun, maka konsumsi rumah tangga juga akan melambat. Di sisi lain, kinerja perdagangan juga menurun karena industri dalam negeri dan pertanian juga lesu.

Kalau sudah begitu, sulit berharap pertumbuhan ekonomi bisa di atas 5 persen. Ditambah situasi ekonomi dunia yang sedang diambang resesi.

Jika iuran BPJS dinaikkan, apalagi 100 persen, ini akan berdampak pada daya beli masyarakat. Apalagi ini bersamaan dengan kenaikan biaya lain: tarif listrik.

Tujuh, mimpi Jaminan Kesehatan Rakyat di tengah sektor kesehatan yang liberal

Sebetulnya, ada utopi di balik mimpi besar Negara menerapkan sistim jaminan kesehatan nasional. Apa itu?

Di satu sisi, negara bermimpi menerapkan sistim jaminan kesehatan nasional, yang bisa menjangkau seluruh rakyat. Di sisi lain, sektor kesehatan kita makin berorientasi pasar.

Ini juga salah satu penyebab defisit BPJS ini. Tak terpungkiri, tagihan klaim layanan yang sangat tinggi juga disumbang oleh layanan kesehatan yang bekerja di bawah prinsip bisnis. Mulai dari obat-obatan, teknologi kesehatan, hingga tindakan medis.

Jadi, tanpa mengendalikan liberalisasi dan orientasi bisnis dalam sektor kesehatan, sulit mengharapkan adanya sistim jaminan kesehatan yang benar-benar terjangkau dan berkualitas bagi seluruh rakyat.

Delapan, melanggar Konstitusi

Jika kenaikan iuran BPJS menyebabkan ada warga Negara terintangi haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan, maka jelas itu melanggar Konstitusi (pasal 28 H UUD 1945).

Sumber : Mahesa Danu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *