CV Pertiwi Korban Bullying Berita, “Dalam Pengerjaan Proyek”

CV Pertiwi saat melakukan aktifitas

Pasuruan Kabaroposisi.net, – (18/11/2019) Kebebasan pers saat ini memberi ruang lingkup yang luas dalam penulisan karya tulis jurnalistik. Namun semua itu diatur dalam UU No : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan disertai dengan KEJ. Seperti CV Pertiwi yang menjadi korban bullying berita. Tentang pelaksanaan proyek pemeliharaan rehab jembatan yang terletak di desa Jajar kecamatan Gondang wetan Kabupaten Pasuruan ini di laksanakan oleh CV Pertiwi merupakan proyek penunjukan langsung (PL) sebagai rekanan Dinas PU Bima marga.

Proyek tidak memakai molen tapi memakai Truck Mixer

Salah satu media memuat yang bertendensi sepihak, didalam penulisannya : Juga tidak adanya pengaduk beton ( molen ) sehingga kwalitas di ragukan kekuatanya karena campuran pasir dan semen tidak sesuai hitungan, di samping juga tidak adanya buku tamu/ pengawas sebagai control pembinaan panduan kerja, sepertinya kontraktor sudah tidak mengikuti peraturan.

Bacaan Lainnya

Namun saat media ini melihat di lokasi memang tidak ada molen, akan tetapi menggunakan TRUCK MIXER dari perusahaan beton, dengan mutu kwalitasnya jelas.

Dan sangat disayangkan media tanpa konfirmasi dan terkesan sepihak, dan kurangnya akurasi pemuatan. Jikalaupun proyek pemeliharaan jembatan tersebut ada penyimpangan, dan tentu pastinya dari TP4D sudah memwarning maupun dari pihak dinas terkait.

Saat direktur CV Pertiwi dikonfirmasi menjelaskan, “semua pelaksanaan proyek pasti ada kekurangan dan kelebihan akan tetapi dalam pemuatan berita jangan kekurangan saja, kenapa kelebihannya gak di tulis dalam beritanya, apakah seperti itu berita berimbang”, tegas direksi CV pertiwi. (red/pi87)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *