BUMN , PT PP “Bandel” Ingkari  Perjanjian Dan Abaikan Keputusan Hukum

Surabaya Kabaroposisi.net, _ Carut marut Dedy Arman selalu pemilik PT Cakra Perwira yang melakukan kerjasama  pembangunan sebuah gedung di daerah Tunjungan tahun 2014  – 2015 belum juga di lakukan penyelesaian pembayaran oleh pihak PT PP (Proyek Perumahan) yang salah satu BUMN.

Salinan putusan, yang terabaikan oleh PT PP

Hingga akhirnya tahun 2018 Dedy Arman melakukan gugatan dengan nomor 50/Pdt.G/2018/PN.Kpn. Sidang gugatan yang dimenangkan oleh Dedy Arman tersebut Sampai saat ini masih belum dilakukan oleh pihak PT PP terindikasi Bandel.

” Iya pihak PT PP masih belum melaksanakan putusan pengadilan, masih belum taat hukum, dan saya sudah berkirim surat ke Menteri BUMN yang baru”, singkat Dedy di depan awak media di sekitar kantor kementrian BUMN Jakarta.

Proyek yang berlokasi pembangunan Tunjungan Plaza 04 dan Tunjungan Plaza 05 sejak 2014 – 2015. Hingga saat ini PT PP terkesan mengabaikan produk hukum yang sudah di tetapkan / inkrah dari pengadilan.

Dari pihak penggugat hingga saat ini melakukan koordinasi ke Mentri BUMN untuk mendapatkan kepastian yang mendasar pada keputusan pengadilan.

Saat ditanya oleh media terkait tanggungan PT PP, Dedi enggan untuk mengutarakan. (pra/tom)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *