Unit Reskrim Polsek Singosari Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu dan Pil Ektasy

Kabaroposisi.net.(Malang)

Selasa tanggal 26 November 2019 sekira jam 17.45 Wib Unit Reskrim Polsek Singosari dipimpin IPTU SUPRIYONO, S. H. telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau kedapatan membawa serta memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebagaimana di atur dalam rumusan Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan dilakukan kepada tersangka bernama FARID RAHMAWAN, Laki-laki, Ttl : Malang, 09 Juni 1988, Umur 31 tahun, Islam, Swasta, alamat : Jl. Mujamil 135 Rt. 01 Rw. 03 Ds. Banjararum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, tempat kejadian (TKP) Jl. Mujamil 135 Rt. 01 Rw. 03 Ds. Banjararum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Saksi ditempat kejadian (TKP) :
Nama : FEBRIANTO UDHI, SH, Ttl : Malang, 03 Pebruari 1979, Umur 40 Tahun, agama Islam, pekerjaan Polri, alamat : Aspol Polsek Singosari Jl. Kertanegara no. 2 Kel. Candirenggo Kec. Singosari Kab. Malang, Prov. Jawa timur.
Nama : TAUFIQ KURNIAWAN, Ttl : Malang, 09 Pebruari 1984, Umur 35 Tahun, agama Islam, pekerjaan Polri, alamat : Aspol Polsek Singosari Jl. Kertanegara no. 2 Kel. Candirenggo Kec. Singosari Kab. Malang, Prov. Jawa timur.

Barang bukti yang berhasil disita: 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus dengan plastik transparan berat sekira 1,26 Gram, Amplop warna coklat sebagai pembungkus plastik transparan yang berisi shabu-shabu, Handphone android merk samsung J7 prime warna hitam, 1(satu) buah tas merk eiger warna hitam, 1(satu) perangkat bong atau alat hisap sabhu, 1 (satu) buah pipet dari kaca, 1 ( satu) buah korek api gas merk tokai warna biru, 1 (satu) buah korek api alkohol, 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam dan 1 (satu) butir pil diduga jenis inek/ekstasy

Kronologis kejadian, awalnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2019, anggota Reskrim Polsek Singosari melaksanakan patroli kring serse di pimpin oleh kanit reskrim IPTU SUPRIYONO, S. H. di wilayah Ds. Banjararum Kec. Singosari kemudian mendapat informasi dari salah satu warga bahwa di Dsn. Mujamil sering dipakai buat transaksi narkoba atas dasar info tersebut anggota melaksanakan penyelidikan kemudian menemukan sebuah rumah yang sering di buat transaksi narkoba selanjutnya pada pukul 17.00 wib kanit beserta anggota melaksanakan penyamaran di lokasi tersebut sekira pukul 17.45 wib petugas melakukan penggerebekan di TKP dan menemukan tersangka dan barang bukti 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada di dalam bungkusan plastik warna merah dan amplop kertas warna coklat. Selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan handphon sebuah tas warna hitam yang berisi seperangkat alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Singosari guna proses lebih lanjut. (pi87)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *