Surabaya kabaroposisi.net, _ Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar yang dijual ke sejumlah industri di wilayah Madura. Permainan solar yang bersubsidi berpusat di SPBU 5469101 Desa Karang Panasan Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.
Hasil dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 6 orang tersangka yaitu T, S, K, N, MNW, dan MS. Dari enam tersangka, tiga diantaranya adalah pengawas dan operator SPBU.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menyampaikan, bahwa penyalahgunaan BBM subsidi ini sudah berjalan sekitar satu tahun dengan intensitas satu minggu sebanyak tiga kali pengambilan BBM, dengan sekali beli bisa sampai 15 ton.
“Sehingga dalam satu minggu ada sekitar 45 ton yang keluar dari SPBU ini. Jadi kurang lebih ada 2.160 ton selama operasi setahun,” tutur Irjen Pol Luki Hermawan ketika rilis di lokasi, Rabu (11/12/2019).
Luki mengungkapkan, bahwa permainan BBM subsidi ini terencana dengan sangat rapi. Mereka menggunakan kendaraan dump truk yang dimodifikasi dengan kapasitas 8 ton melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU 5469101 malam hari.
Kisaran harga BBM yang mereka beli adalah Rp 5.275 perliter atau selisih harga Rp 125 dari harga resmi subsidi Rp 5.150 perliter. Kemudian,
BBM ini dibawa ke pangkalan milik tersangka T dan diambil lagi oleh truk tangki milik PT. Jagad Energy untuk dijual kembali ke industri.
“Dijual lagi di beberapa tempat (industri). Ada yang ke Sumenep ada yang di wilayah Pamekasan dan sebagainya. Nanti kita proses dan kita dalami ,” pungkasnya. (Bgs)