Probolinggo, kabaroposisi.net,_ (13/12/2019) Dalam sebuah Desa dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan desa. Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki porsinya sendiri. Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat berdasarkan dengan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan pemerintah diwilayah desa.
Melengkapi komponen pemerintahan Desa Lima (5) Desa dikecamatan Tegalsiwalan Melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan Sekertaris Desa.
Pengambilan sumpah dan Pelantikan Sekertaris Desa dilakukan di Aula pendopo Kecamatan Tegalsiwalan (13/12/2019) dan dihadiri oleh Danramil Tegalsiwalan dan Forpimka Kecamatan tegalsiwalan, BPD beserta Tokoh masyarakat dari masing-masing Desa.
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Sekertaris Desa di Kecamatan Tegalsiwalan berdasarkan Rekomendasi Camat Tegalsiwalan tertanggal 31 Mei 2019, Nomor 005/178/426.420/2019. berikut nama-nama Lima (5) Sekertaris Desa Di kecamatan Tegalsiwalan yang telah menjalani prosesi pengambilan Sumpah dan pelantikan. Desa. Malasan Wetan (Mahrus Ali), Desa. Bulujaran Lor (Hakim Bahtiar), Desa. Gunung Bekel (Hariono), Desa. Bulujaran Kidul ( I Wahyuning Richa. Ds), Desa.Tegalsiwalan (Awang Sugianto)
Adapun Sebelumnya Tiga (3) Desa dari 12 desa Se-kecamatan Tegalsiwalan sudah melakukan pelantikan Sekertaris Desa di Desanya Masing-masing, adapun tiga Desa Berikutnya, dua diantaranya antara lain Desa Sumberbulu,dan Desa Sumberkledung Menurut Sekcam tegalsiwalan ( Widjaksono) akan segera menyusul demi tertibnya Administrasi Desa, sedang untuk Desa Paras Pengangkatan/pelantikan sekertaris Desanya mesih menunggu Masa (PJs) kepala Desa.
CAMAT Tegalsiwalan “Aat Kardono ,SH,. MSi. berharap agar Semua Sekertaris Desa yang sudah dilantik bisa bersinergi dengan kepala desa dan amanah dalam mengemban Sumpah Jabatan yang sudah di Ikrarkannya untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.
Sebagaimana, Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa. (win)