Sumenep kabaroposisi.net – Mutasi JPT pada Selasa malam tanggal 7 Januari 2020 buntut dari turunnya rekom pembatalan oleh KASN terhadap pejabat ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Jawa timur, nampaknya mulai menghangat.
Pasalnya, ada salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dimutasi/dirotasi dari Sekwan DPRD ke Dinas Koprasi dan UKM tersebut, melakukan hal tak terduga Saat di wawancarai dikantornya 16/01/2020,
Sebut saja Drs. Ec. Sustono, MM, M. Si, dia mulai mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap H.Masuni. salah satu pejabat pimpimnan tinggi pratama yang juga dimutasi bersama 254 pejabat lainnya,
Sebelumnya Sustono Menempati posisi jabatan Kepala dinas perhubungan Kabupaten sumenep, namun pada tanggal 25 april 2019 yang lalu Sustono Dimutasi sebagai Sekretaris dewan perwakilan rakyat (sekwan) Sumenep,
Namun Pasca turunnya rekomendasi pembatalan oleh KASN bulan oktober 2019, pada pelantikan 7 januari kemarin, sayangnya Sustono tidak kembali pada posisi jabatan kadis perhubungan, melainkan ditempatkan diposisi sebagai kepala dinas Koprasi dan UKM,
Saat disinggung tentang kegiatannya waktu pelaksanaan uji kompentesi, Sustono Mengaku saat tes tulis dirinya hanya fokus pada pembuatan makala untuk dinas perhubungan dan untuk wawancara sesuai dengan undangan yaitu tentang kesekwanan yang dia jabat saat itu, bahkan dirinya juga heran kenapa Ditempatkan di sini, dinas koprasi dan UKM. Saya pengennya dinas perhubungan,
Namun, Entah apa yang merasukinya tiba tiba sustono celoteh tentang keberadaan H.masuni,
Cuma saya yang mau tahu ini dan bukan hanya sampean kan, teman-teman beremma (bagaimana.red) dengan H. Masuni yang gak ikut, gitu saya,” kata Sustono saat diwawancarai dikantornya Sebagai Kadis Koprasi dan UKM. Kamis sore (16/1)
Kenapa begitu, saya cuma pingin tahu apa sikap Pemerintah Kabupaten kepada Masuni itu, saya meskipun sama-sama peserta, padhe (sama.red) pingin lihat mana he…Masuni, area semaenger (Masuni ini yang meramaikan.red)
“Semaenger (yang meramaikan.red) itu kan. Mestinya harus diberhentikan atau dicabut dulu. Saya pingin tahu ketegasan Pemkab terhadap H. Masuni yang tidak ikut kegiatan ini dan apakah besok juga akan dikukuhkan, ternyata dikukuhkan juga, hebat kan..,” celoteh mantan Sekwan DPRD ini.
Terpisah, H. Ahmad Masuni, SE, MM, menanggapi bijak komentar Sustono dimedia, dirinya juga tidak menampik bahwa memang benar tidak ikut uji kompetensi pada tanggal 19 – 20 Desember 2019 di Surabaya tahun lalu.
“Saya memang tidak ikut uji kompetensi tersebut,” katanya dengan nada santai saat dikofirmasi di kantornya Jum’at (24/1).
Kemudian dirinya menjelaskan kenapa waktu itu tidak ikut uji kompetensi, karena dirinya sudah merupakan salah satu JPT Pratama yang telah atau lebih dari 5 tahun menjabat.
“Berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 117 ayat 1 dan 2 dan juga PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajeman PNS pasal 131, 132, dan 133 bunyinya sudah jelas seperti apa. Dan dipertegas kembali dengan Peraturan Menpan RB no 15 Tahun 2019,” jelasnya.
Dikatakan masuni, semestinya kalau mengacu kepada regulasi yang ada untuk PPT/JPT Pratama yang telah atau lebih dari 5 (lima) Tahun seharusnya diperpanjang. Bukan dimutasi,
Sesuai regulasi, Ada kreteria seperti saya pejabat yang sudah menduduki jabatan 5 tahun atau lebih, dapat diperpanjang, atau ditempatkan pada fungsional dengan jabatan yang setara, atau kembali ikut melalui seleksi terbuka,
“Hal Ini juga diperkuat dengan Surat Edaran KASN yang ditujukan kepada semua Bupati se-Indonesia pada tanggal 18 Januri 2019 dengan nomor: B-245/KASN/2019. Perihal pelakasanaan ketentuan Pasal 117 UU no 5 tahun 2014 tentang masa jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun atau lebih.
Kemudian alasan yang lain, dirinya tidak ikut dalam kegiatan Uji kompetensi tersebut, karena sebelumnya telah mengetahui tentang isi rekomendasi KASN yang membatalkan mutasi/rotasi tertanggal 25 April tahun 2019 yang lalu. “Iya alasan lainnya itu. Kemudian saya juga sudah tahu dan paham tentang regulasi dan peraturannya dan saya tidak akan melanggar aturan tersebut,” tutupnya.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep “Dr. Suharjono kepada awak media mengatakan bahwa semua itu sudah sesuai rekomendasi KASN.“Mutasi atau Rotasi itu sudah sesuai rekomendasi KASN dan Pak Masuni itu juga sudah bagian dari rekomendasi KASN,” katanya.
Beradasarkan informasi yang dihimpun awak media, ada 7 (tujuh) PPT/JPT Pratama yang telah atau lebih 5 (lima) tahun menjabat JPT Pratama pasca diberlakukannya UU ASN no 5 tahun 2014 diantaranya adalah:
1. R. Titik Suryati, SH, MH.
2. Ir. Bambang Heriyanto., M. Si.
3. Drs. Bambang Irianto., M. Si.
4. Ir. Eri Susanto. M. Si,
5. Ahmad Masuni., SE. MM.
6. Drs. Syaiful Bahri., M. Si.
7. R. Moh. Mulki. SE.
Sekedar diketahui sebelumnya juga KASN mengeluarkan rekomendasi membatalkan terhadap hasil mutasi/rotasi PPT/JPT Pratama tertanggal 25 April tahun 2019 yang lalu. Sebanyak 24 pejabat ASN yang dimutasi kala itu setingkat JPT dan administrator, Namun hingga kini Bupati Sumenep belum mengeluarkan Surat keputusan (SK) pembatalan terhadap 24 pejabat ASN yang dimutasi pada 25 april 2019,
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Definisi dan Arti kata Membatalkan adalah menyatakan “BATAL” (Mrw)