Inilah Jawaban Tergugat & Tanggapan Penggugat Soal Tanah GNI Srono

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Terkait persoalan Gedung Nasional Indonesia (GNI) yang berada di Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Yang sempat ramai beberapa waktu lalu karena disoal oleh tokoh masyarakat Desa Kebaman. Ternyata berlanjut ke sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Yang mana Suhariyono dan Selamet Santuso alias Mbah Geger digugat Perdata oleh seseorang yang selanjutnya dalam Sidang Mediasi Lanjutan di PN Banyuwangi disebut selaku “penggugat”. Sedang Suhariyono dan Selamet Santuso alias Mbah Geger disebut selaku “tergugat 1 dan tergugat 2”.

Sebagaimana disampaikan oleh para tergugat 1 dan 2 melalui salah satu dari Tim Kuasa Hukumnya (LKBH UNTAG) 1945 Banyuwangi SALEH, SH. Bahwa pada hari ini Kamis 5/2/2020 digelar Sidang Mediasi Lanjutan di PN Banyuwangi atas perkara No. 2/Pdt.G/2020 PN Banyuwangi, dengan angenda Jawaban Tergugat 1 dan 2 atas penawaran dalam mediasi yang diajukan oleh Penggugat.

Lebih lanjut disampaikan oleh SALEH, SH bahwa pada sidang mediasi sebelumnya tanggal 22 Januari 2020, pihak Penggugat dalam mediasi. Menawarkan penyelesaian “perdamain” atas perkara No.2/Pdt.G/2020/PN Banyuwangi kepada Para Tergugat dengan syarat : 1. Para Tergugat harus menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat sebanyak 1x di media masa (memo x, indonesia post dan media investigasi). 2. Para Tergugat wajib membayar ganti rugi materil sebnyak 10 juta, dan inmateril 20 juta yang dibayar sekaligus setelah ada putusan mediasi dan. Apabila tidak bisa, maka Para Tergugat dapat membayar dicicil 500 ribu per hari.

Bahwa terhadap permintaan Penggugat atas para Tergugat dalam sidang mediasi pada tanggal 6 Februari 2020 tersebut. Para Tergugat melalui Kuasa Hukumnya dari LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi (SALEH, SH). Mengajukan jawaban atas permintaan penawaran dari Penggugat yang poin-poinnya adalah: Menolak penawaran/permintaan penggugat untuk menyampaikan permohonan maaf di 3 media masa dan ganti rugi materil 10 juta dan inmateril 20 juta seketika dan atau dicicil 500 ribu per hari.

Lanjut disampaikan alasan penolakan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya SALEH, SH diantaranya: 1. Bahwa para Tergugat tidak memilikh hubungan hukum dengan Penggugat, baik dalam keseharian, ikatan dinas dan atau hub kerja. 2. Bahwa materi gugatan didasarkan pada karya jurnalistik, yang semestinya subjek hukum dalam gugatan  Penggugat adalah Media masa/pers itu sendiri. 3. Bahwa para Tergugat tidak memiliki keterikatan atau pertalian hubungan hukum mengenai permasalahan tanah kas Desa Kebaman (tanah GNI) yang dijadikan rujukan oleh Penggugat dalam posita gugatannya. Dan bahwa dengan adanya hasil sidang mediasi tersebut, Hakim mediator menyatakan mediasi gagal dan berkas perkara akan diserahkan kembali kepada Majelis Hakim untuk dilanjutkan gelar sidang untuk diuji dalam pembuktian.

Sementara tanggapan kuasa hukum penggugat atas penolakan permintaan para Tergugat, Charisma Adilaga Sugiyanto S.H.,M.Kn, CLA.,CTA.,CPL.,CPCLE saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan secara tertulis;

“Bahwa pada dasarnya gugatan perdata pencemaran nama baik penggugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Proses yang harus dijalankan adalah proses mediasi, dasar mediasi diatur dalam PERMA Nomor : 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan yang harus dilalui. Apabila di mediasi tersebut tidak ada kesepakatan kedua belah pihak, maka proses gugatan tetap berlanjut dalam sidang berikutnya dengan agenda pembacaan gugatan.
Salah satu dasar hukum saya sebagai kuasa hukum pengggugat mengajukan gugatan adalah Pasal 1372 KUHPerdata yaitu tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan dan kehormatan nama baik”

Lanjutnya, “Jadi pada intinya Negara kita adalah negara hukum, semua sama dihadapan hukum tidak ada seseorang yang kebal hukum. Kalau para tergugat berpendapat menyerang kehormatan, harkat dan martabat serta berbicara tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Saya sebagai kuasa hukum  melakukan langkah langkah hukum yaitu dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri dan Majelis Hakim yang akan memutus perkara gugatan tersebut”, paparnya. (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *