DPRD Blora Komisi A Minta Tindak Tegas Kafe Karaoke Tak Berijin Dan Penanganan Bencana kebakaran

BLORA Kabaroposisi.net, _ (02/03/20) komisi A DPRD Blora mengundang rapat koordinasi dengan OPD yang menjadi mitra kerjanya. Salah satunya SATPOL PP kab. Blora, tampak hadir ketua komisi A beserta anggotanya. Sedangkan Dinas Satpol PP diwakili sekretaris satpol PP Bambang, ST dan Kasubbag program keuangan Diyah Kumalasari.

Dalam rapat koordinasi Ketua komisi A, H Supardi SH menyampaikan, ada beberapa agenda yang menjadi pembahasan rapat kali ini dua hal yang menjadi fokus tentang pelaksanaan perda dan penanganan kebakaran sepanjang tahun 2019.

“Kami ingin evaluasi penegakan perda dan supaya tahu kendala yang dihadapi petugas di lapangan”, terang anggota DPRD dari Bogorejo ini.

Wawancara awak media kabaroposisi.net (28/02/2020) di salah satu kasi perijinan diwilayah Ngawen Tarji SE.

Situasi sidang komisi A DPRD Blora

” Belum ada kafe diwilayah Ngawen ini menpunyai ijin, dan yang datang minta ijin juga tidak ada, kami melalukan survey seperti kucing kucingan, pernah melakukan penertiban dengan satpol PP kecamatan ternyata tutup tapi setelah penertiban ternyata buka lagi, itu udah lama, ” ujar Tarji.

Dia menambahkan, ” Sampai sekarang berapa jumlah kafe atau tempat yang menjual minuman keras dan tempat porstitusi bermuka kafe kami tidak tahu”, jelasnya

Sementara itu Bambang. ST menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas meski ada kendala yang dihadapi.

“Salah satu kendala satpol PP adalah terbatasnya personel. Prinsipnya kami akan terus berusaha semaksimal mungkin, ” tegas Bambang.

Mendapatkan reaksi yang tegas disampaikan oleh Yusuf Abdurrahman terkait dengan menjamurnya kafe karaoke di kab Blora tetapi tidak berijin.

“masa berkali kali ada operasi penertiban tapi sepertinya tidak ada pengaruhnya, jika perlu cari tindakan yang bisa menimbulkan efek jera, ” tandas anggota dewan yang tergolong masih muda ini.

Perihal saat evaluasi tentang bencana kebakaran, disampaikan sepanjang tahun 2019 terjadi 98 bencana kebakaran. Damkar yang berada di Satpol PP cukup kerepotan karena jumlah mobil Damkar terbatas. Bambang mengatakan jumlah ideal setidaknya ada 7 unit, tetapi sekarang baru ada 4 unit mobil damkar.

“Anggaran tahun 2021 kami sudah mengajukan untuk pengadaan 3 unit mobil Damkar”, terang Bambang

Budi anggota komisi A menanggapi mengingat mobil tersebut sangat dibutuhkan seharusnya pemkab memprioritaskannya, Kami juga mendorong jika memungkinkan libatkan masyarakat utk ikut partsipasi dengan adakan pelatihan.

“InsyaAllah kami akan mengawal supaya ajuan anggaran ini agar masuk APBD 2021” imbuh pria dari Jepon ini.
Supardi berharap selepas rapat kordinasi ini Satpol PP bisa menjalin koordinasi yang baik sengan semua stake holder yang ada demi terciptanya ketertiban dan keamanan. (guntur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *