PACITAN kabaroposisi.net, _ Perjalanan yang panjang yang dilakukan oleh Sukiman asal Desa Tokawi Kecamatan Nawangan akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Hasil Cipta seni Sukiman akhirnya sah terdaftar di Kementerian Hukum dan hak asasi manusia RI dengan nomor pencatatan 09 09 97.
Pemegang hak cipta tertulis atas nama Sukiman alamat Dusun JELOK RT 01 RW 11 Desa TOKAWI jenis cipta adalah seni tari dengan judul ciptaan KETHEK OGLENG, itulah bunyi selembar piagam yang ditandatangani Kemenkumham RI Dirjen kekayaan intelektual U.B. Direktur hak cipta dan desain industri KEMENKUM HAM RI.
Bupati PACITAN Indartato juga merasa bangga karena karya seni KETHEK OGLENG sudah memiliki hak cipta. Namun demikian yang terpenting adalah melestarikan karya seni tersebut. Indartato berharap, tari KETHEK OGLENG nantinya bisa masuk dalam muatan lokal pendidikan.
“Kita semua punya kewajiban untuk melestarikan kesenian asli PACITAN.”kata Bupati Indartato.
Tari KETHEK OGLENG merupakan karya seniman Pacitan asal desa TOKAWI Kecamatan Nawangan. Tarian ini terinspirasi dari tingkah polah kera menjadi sajian indah ketika dipadu dengan gamelan. Tari kethek ogleng pertama kali di Tampilkan ke publik Pada tahun 1963 di daerah asalnya desa TOKAWI.
” kulo bingah sanget,mugi kethek ogleng saget ngremboko turun temurun” Saya sangat senang sekali Semoga kethek ogleng dapat berkembang sampai anak cucu.’ungkap Sukiman saat menerima piagam hak cipta yang diserahkan Bupati Pacitan. ( sus)