Bantuan Sembako BPNT PROBOLINGGO tidak Tepat Waktu

Kabaroposisi.net,- Bantuan Sembako sebagai Perubahan Atas BPNT tahun 2019 di wilayah kecamatan Tegalsiwalan diduga ada indikasi ketidak sesuaian harga dalam perealisasiannya selain keterlambatan penyaluran Sembako. (13/03/2020)

Keterlambatan penyaluran Sembako di Wilayah Kecamatan Tegalsiwalan patut menjadi sorotan pasalnya, Program Sembako Tahun 2020 yang seharusnya tersalurkan pada bulan Januari atau Februari tersebut hingga di bulan Maret belum Rangkum. ada apa?…informasi didapat, Kartu Debit ATM penerima Bantuan BPNT KPM sudah beberapa Bulan Yang lalu tidak lagi di pegang KPM, di duga ada pengendalian Oleh TKSK.

Sementara Saat Tenaga Kerja Sosial (TKSK) Kecamatan Tegalsiwalan “Sipul saat di Hubungi oleh awak media mengatakan, terlambatnya penyaluran Bantuan Sembako tersebut di akibatkan karena ada kendala ke Agenan dan E-Warung. Sebagaiaman, menurut keterangan Sipul EDC di tegalsiwlan per-Januari mengalami gangguan. “katanya”

Agen 46 atau agen yang terdaftar sebagai penyedia komoditi untuk BPNT/Program Sembako di kecamatan tegalsiwalan semuanya ada tiga ke agenan, 1. Ada di Desa Banjarsawah- Bumdes Barokah. 2. Bumdes Siwalan di Desa Tegalsiwalan dan Istana Jaya yang terletak di Desa Tegalsiwalan.

Lalu jika yang mengalami gangguan 1 Agen apakah yang 2 juga ikut eror?….

Dari beberapa agen tersebut kata Sipul maunya dalam penyaluran supaya dilakukan 2 bulan sekali “katanya”

Lengkapnya sipul mengatakan, namun untuk penyaluran sudah mulai di lakukan mulai kemarin hari Rabu pada 6 Desa diantaranya, 1. Bulujaran kidul 2. Bulujaran Lor. 3. Malasan Wetan 4. Gunung Bekel. 5. Tegalsono. 6. Desa Paras. namun dari 3 bulan yang akan tersulurkan hanya untuk bulan Januari sedang untuk yang bulan februari dan Maret itu masih belum dan saldo masih ada pada Rekening KPM. “pungkasnya”

di beritakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai, pada 12 Juli 2017.

Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Menurut pemerintah, penyaluran bansos secara nontunai juga berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif. (win)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *