Majelis Pimpinan Cabang PP Banyuwangi Menyatakan Sikap

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Dalam rangka putus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Mengeluarkan himbauan- himbauan salah satunya adalah dihentikannya aktivitas di tempat-tempat yang mengundang kerumunan orang. Termasuk pertokoan dan pasar-pasar yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

Mungkin bagian dari wujud kepedulian Pemuda Pancasila yang ada di Kebupaten Banyuwangi terhadap stabiltas ekonomi masyarakat, keadilan, dan kesehatan. Meluncurkan Pernyataan Sikap, yang mana dalam Pernyataannya disebutkan mensikapi adanya kebijakan pencegahan penyebaran penyakit virus covid -19, khusuanya tentang penutupan Pasar Modren dan Pasar Tradisional.

Dijelaskan pula bahwa berdasarkan amanat Undang-undang Dasar(UUD) 1945, Pasal 27 dan 34 Tentang peran Negara dalam Ekonomi Kerakyatan, Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan, Undang undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, dalam rangka
menunjang/memperjuangkan ekonomi kerakyatan khususnya yang ada di Kabupaten Banyuwangi maka Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pansila Banyuwangi menyatakan

Adapun Pernyataan Sikap Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, yang ditanda tangani oleh Zamroni, SH selaku MPC PP Kabupaten Banyuwangi terkutip diantaranya menyatakan :

1. Bahwa dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi dan keadilan social, guna untuk melindungi ekonomi kerakyatan maka dalam rangka menyikapi penyerabaran covid-19 penutupan semua jenis usaha baik pasar modern mau pun tradisional harus sama sama di tutup, karena untuk sementara di Banyuwangi hanya pasar tradisional yang di tutup akan tetapi pasar modern berupa mall, swalayan tetap buka.

2. Bahwa untuk pasar tradisional yang di tutup itu sebagaian besar di peruntukan untuk para pedagang kecil, sedangkan untuk pasar modern itu di miliki oleh kaum kapitalis sehingga dengan di tutupnya pasar modern tersebut tidak ada pengaruhnya untuk perekonomian, akan tetapi para pedagang tradisional apa bila ditutup sangat
berpengaruh bagi kehidupanya, sehingga apa terjadi sesuatu (kelaparan) yang berkaitan dengan peutupan tersebut maka Bupati Banyuwangi sebagai tangan
pemerintah harus bertanggungjawab.

3. Bahwa di samping itu ada masyarakat lain yang di rumahkan/di karantina mandiri seperti kaum buruh, pekerja srabutan, kaum nelayan, buruh tani dengan akibat karantina mandiri sehingga tidak bekerja / mencari nafkah apabila terjadi kelaparan, maka Bupati Banyuwangi sebagai tangan pemerintah harus bertanggung jawab.

Itulah Pernyataan Sikap MPC PP Kabupaten Banyuwangi merespon kebijakan terkait mensikapi penyebaran Virus Corona (Covid-19). (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *