ASKAB Dukung Gugatan Terhadap UU No. 2 Tahun 2020, Menolak Penghapusan Dana Desa

KABAROPOSISI.NET.| BANYUWANGI – Ratusan perwakilan Kepala Desa se Indonesia yang tergabung dalam Parade Nusantara Selasa 07/07/2020. Hadir dalam rangka dukungan moral pada Sidang Gugatan Perdana terhadap UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) di MAHKAMAH KONSTITUSI (MK).

Kabarnya uji matrill terhadap UU No. 2 Tahun 2020 diajukan oleh Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara. Sebagaimana informasi yang berkembang pada UU No. 2 Tahun 2020 terdapat pasal yang berpotensi menghapus Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Aksi moral dan kawal oleh Parade Nusantara pada Sidang Gugatan Perdana yang digelar MAHKAMAH KONSTITUSI tersebut. Menyulut semangat para Kepala Desa tanah “Belambangan” Banyuwangi yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB).

Anton Sujarwo,SE Ketua ASKAB


Ketua ASKAB Anton Sujarwo, SE melalui media Rabu 08/07/2020 dengan tegas menyatakan sikapnya “menolak” penghapusan Dana Desa (DD). Bahkan para Kepala Desa se Kabupaten Banyuwangi berencana akan hadir pada sidang berikutnya untuk mengawal dan memberikan dukungan moral.

“Kami Kepala Desa se Kabupaten Banyuwangi mendukung penuh atas gugatan atau uji matriil terhadap UU No. 2 Tahun 2020 oleh rekan-rekan Parade Nusantara. Jelas bila Dana Desa ditiadakan menimbulkan dampak besar terhadap pembangunan di desa. Dana Desa bukan untuk kami para Kades, tapi untuk rakyat dan pembangunan desa. Jadi lucu bila Dana Desa ditiadakan, kami di desa dituntut untuk maju dan berkembang tapi tidak didukung dengan dana yang cukup bisa terwujud dari mana. Kami atas nama Kepala Desa se Kabupaten Banyuwangi dengan tegas menolak Dana Desa dihapuskan”, tegas Ketua ASKAB yang notabene Kades Aliyan Kecamatan Rogojampi itu.

Tak hanya itu Anton Sujarwo mengaku akan koordinasi dengan para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) se Jawa Timur. Berencana hadir kawal dan beri dukungan moral padang sidang gugatan berikutnya di MAHKAMAH KONSTITUSI (MK).

“Demi kepentingan rakyat di desa, kami akan koordinasi dengan teman-teman Kepala Desa yang tergabung dalam AKD se Jawa Timur. Kami akan rencanakan untuk hadir kawal dan beri dukungan moral pada sidang berikutnya di MK”, pungkasnya. (r35).

Pos terkait