KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Seorang Anak Yang masih dibawah umur berusia 10 tahun diduga jadi korban penganiayaan oleh seorang perempuan.
Sebut saja FH (10th.inisial.red) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 4, harus mengalami kekerasan fisik berupa penyiksaan yang diduga dilakukan tetangganya yang berinisial (H) istri dari kepala dusun Telaga Desa Banaresep Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Kejadian tersebut bermula dari kecurigaan terlapor yaitu ibu yang berinisial (H) yang menuduh FH mengambil uang keponakannya yang bernama Y (inisial.red) yang uangnya hilang sebesar 2000 (dua ribu rupiah) sehingga terlapor ibu (H) sontak menjewer telinga si korban waktu bermain handphone di toko milik Halil desa Banaresep Timur
Kemudian FH pulang kerumah dengan tangisan yang mengagetkan kedua orang tuanya, setelah FH ditanya kedua orang tuanya, FH menceritakan kejadian yang dialaminya secara detail soal kejadian demi kejadian yang sudah dialami.
Dengan sigap Orang tua FH membawa FH ke RS terdekat yaitu puskesmas sekaligus melakukan visum FH yang telinganya mengalami pembekakan yang teramat sakit.
Kejadian tersebut berawal pada hari jum’at tgl 27/11/2020 sekitar pukul 11: 30 pada saat korban FH sedang bermain handphone di teras samping sebelah kanan toko milik pak Halil dusun telaga desa banaresep timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Kemudian datang ibu yang berinisial (H) / terlapor menghampiri korban FH yang saat itu sedang berdiri berada Di teras samping sebelah kanan toko milik pak halil dan setelah itu ibu (H) Menjewer dan menarik ke belakang daun telinga sebelah kanan bagian bawah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali lalu ibu (H) melepaskan tangannya dari daun telinga korban sambil ngomel ngomel berkata
“BE’EN MON NGALAK PESENA YAYAN POLE ECETTO’A MATANA” (kamu kalau ngambil uang yayan lagi tak congkel matamu)
Kemudian ibu (H) meninggalkan korban lalu korban menangis karena merasa kesakitan dan langsung pulang ke rumahnya sambil mengadu kepada orang tuanya.
Dengan kejadian tersebut korban pada hari jum’at Tanggal 27/11/20 sekitar pukul 17:30 wib melapor ke polsek Lenteng dan kemudian oleh petugas dimintakan Visum ke puskesmas Lenteng.
Sehubungan dengan kejadian kekerasan tersebut korban mengalami rasa sakit di daun telinga sebelah kanan bagian bawah, sebagaimana dimaksud Dalam bukti lapor yang diterima dari polsek lenteng diJerat dalam pasal 80 Ayat (1) UU RI No . 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mengenai dugaan penganiayaan anak dibawah umur dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh istri kepala dusun Telaga, sampai berita ini dinaikan, kepala dusun Telaga kec. Lenteng dengan istrinya ini di datangi sampai (Dua Kali) 2x ini untuk klarifikasi, namun tidak ada di rumahnya, sampai berita ini ditayangkan belum berhasil konfirmasi kepada terlapor. (Mrw )