Ada Pendamping PKH, Diduga Rangkap Pekerjaan Aktif Sebagai Guru

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Tak heran bila banyak yang tertarik jadi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) atau dengan sebutan lain pendamping PKH. Karena memang insentif/gaji yang diterimanya lumayan yaitu pada kisaran angaka 2 sampai 3 jutaan rupiah lebih per bulan.

Namun meski demikian seperti diketahui, pada Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 ada pasal yang mengatur setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

Berkenaan dengan adanya aturan yang tidak memperbolehkan Pendamping PKH rangkap pekerjaan. Media tangkap kabar dari narasumber yang enggan disebut namanya di media. Bahwa di wilayah Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. Ada seseorang sebagai Tenaga Pendamping PKH diduga rangkap pekerjaan.

Pasalnya yang bersangkutan sebagaimana disampaikan narasumber, selain menjadi Tenaga Pendamping PKH, juga bekerja sebagai tenaga pengajar (Guru). Sayangnya nasasumber tidak sebut nama hanya menyebut seseorang yang dimaksut sebagai Pendamping PKH di 2 (dua) Desa wilayah Kecamatan Songgon.

Sehubungan belum diperoleh kejelasan siapa-siapanya, awak media gali informasi kepada Koordinator PKH Kecamatan Songgon Hasan Bisri Selasa 30/03/2021 via selulernya. Pertanyakan kebenaran adanya informasi tentang Tenaga Pendamping PKH di wilayah Kecamatan Songgon yang diduga rangkap pekerjaan sebagai guru.

Kepada media Hasan Bisri justru balik minta dibantu informasi kalau memang ada tenaga Pendamping PKH di wilayah Kecamatan Songgon yang diduga rangkap pekerjaan sebagai guru itu. Dan kalau memang ada serta ditemukan datanya di Diknas dan Kemenag yang bersangkutan masih aktif, maka kata Hasan Bisri itu tidak boleh.

“Kalau memang nanti kita temukan datanya di Diknas maupun Kemenag yang bersangkutan masih aktif itu gak boleh”, tegasnya.

Berikut Hasan Bisri berikan contoh bahwa dirinya memilih mundur dari sebagai guru, NUPTK harus non atktif, inpassing, sertifikasi semua harus non aktif. Diurainya ketika ada pendamping PKH yang masih aktif maka pihak Dinas (Kemensos) itu akan melakukan tindakan. Artinya disuruh memilih apakah milih aktif di Kemensos, apa di Dinas Pendidikan atau Kemenag.

“Sepengetahuan saya seperti itu, karena saya dulu juga seperti itu saya harus memilih, dan saya milih di Kementerian Sosial mundur dari Kementerian Agama. Jadi NUPTK saya harus non aktif, sertifikasi saya harus non aktif, kira-kira siapa orangnya ya mas..?, Soalnya sepengetahuan saya dari seluruh teman-teman itu yang merangkap sebagai guru yang masih aktif di Diknas maupun di Kemenag itu harus dinonaktifkan”, lanjut Hasan Bisri.

Lagi-lagi Hasan Bisri selaku Koordinator PKH Kecamatan Songgon mohon bantuan informasi siapa pendamping PKH yang masih aktif sebagai guru tersebut. Namun dengan adanya konfirmasi media ini Hasan mengaku akan mengumpulkan teman-teman Pendamping untuk dilakukan klarisfikasi. (r35).

Pos terkait