Dari 3 Tersangka Kasus Jual Beli Kios Pasar Cepu, 2 Ditahan 1 Makir Ditahan Karena Sakit.

KABAROPOSISI.NET|Blora, – Setelah dilakukan penetapan kepada tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu akhirnya dilakukan penahanan hari ini Selasa 5/10/2021. 2 aktif sebagai ASN di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, S Kepala Dindagkop dan UMKM tetapi yang memenuhi Undangan Kepala Bidang Pasar W, serta pensiunan Kepala UPT Pasar Cepu berinisial MS

Hasil wawancara dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung, ” pagi para mereka datang di Kejaksaan Negeri Blora hingga siang, hanya tersangka MS yang datang pertama, disusul W dan pengacaranya. Terakhir pengacara S sendirian tanpa S.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Muhammad Adung mengungkapkan memang untuk tersangka S membawa pengacaranya, dan dengan surat keterangan sakit, tapi nanti akan dilakukan pengecekan di rumahnya.

“Nanti kita cek dulu ke rumahnya dulu. Apakah benar sakit. Nanti kita bawa tim dokter sendiri, untuk ngecek ke rumahnya,” tegasnya

Ada yang petugas kesehatan juga sudah datang untuk mengecek kesehatan para tersangka. Mereka membawa box warna putih dengan 3 petugas dan melangsungkan kegiatan screening.
Muhammad Adung mengatakan setelah dilakukan screening terhadap tersangka S, gak bisa datang Karena sakit, kita bersama tim kesehatan mendatangi rumah S dan ternyata S memang sakit mas , ” ungkapnya melalui WhatsApp dengan awak media kabaroposisi.

Kuasa Hukum S, Sugiyarto mengaku dalam proses hari ini adalah tahap dua dan disinggung soal penahanan dirinya mengatakan ditahan atau tidak itu wewenang penyidik.

“Kalau kami mohon untuk tidak ditahan. Ini saya mau kesana menemui klien saya. Belum ke kejaksaan Negeri Blora, ” terangnya. (GaS)

Pos terkait