Dugaan Perbedaan Pendapatan Dan fiktif Realisasi Anggaran PAD, Terus Di Pertanyakan

KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Di ketahui adanya perbedaan hasil Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapat Dan Belanja Desa (LKPJ) dan APBDes Tahun anggaran 2015 yang bersumber dari Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang hanya sejumlah Rp 111.000.000 sangat jauh berbeda dengan Tahun sesudahnya 2016 hingga 2020 sejumlah Rp 222.000.000.

Tidak hanya  perbedaan di pendapatan TKD saja, Namun juga di temukan adanya dugaan penggunaan anggaran fiktif yang bersumber Pendapatan Asli Desa (PAD) pada tahun 2020 sejumlah Rp 87.500.000 yang penggunaan di peruntukkan Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat miskin.

Bacaan Lainnya

Di komfirmasi di kantornya oleh media ini, Kaur keuangan dan Kades Desa Sirapan Kec Madiun Kab Madiun beberapa hari yang lalu, Djumali menyampaikan,bahwa perbedaan hasil pendapatan TKD tahun 2015 dan tahun sesudahnya hingga 2020 senilai separuhnya yakni Rp 111.000.000 yang di maksud memang benar, dan secara rinci menuturkan nilai tersebut berasal dari hasil TKD yang di sewakan kepada PT. PG Rejoagung selama satu tahun oleh pemerintahan desa sirapan.

“itu karena nilai jual pada tahun tersebut di sewa pabrik Gula Rejoagung untuk tanaman tebu” jelas Kades 

Sementara lebih lanjut menanggapi dugaan fiktif realisasi penggunaan anggaran PAD senilai Rp 87.500.000 yang di peruntukkan dalam memfasilitasi sertifikasi masyarakat desa pada tahun 2020, Djumali bersama Kepala desa sirapan menyanggah bahwa pada tahun 2020 telah ada perubahan pada laporan penggunaan anggaran tersebut, sehingga nilai anggaran yang di maksud tidak di realisasikan.

” Betul tahun 2020 desa ikut program PTSL, namun tidak menggunakan anggaran desa, karena memang ada undang-undang yang melarang tentang itu”, terang Kepala desa

Namun perlu di pahami sanggahan sanggahan yang di lakukan hanya merupakan keterangan lisan saja tanpa di sertai menunjukkan bukti otentik
sesuai Lampiran perdes sirapan nomor 00 tahun 2020 tentang APBDes dengan kode 5.2  Rek 1.5.03 sudah membelanjakan barang dan jasa sesuai nilai tersebut.dan lampiran juga resmi di dapatkan dari hasil Printed by Siskeudes 30/12/2019 pada pukul 8:54:04 yang di sodorkan oleh tim awak media.

Dengan hanya keterangan lisan yang di dapatkan dari pihak pemerintah desa Sirapan.

Selanjutnya tim awak media akan mengkomfirmasi lebih lanjut kepada pihak Inspektorat kab Madiun guna mencari kebenaran sanggahan tersebut .(bersambung)…..

Pos terkait