KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Kewajiban yang harus diemban oleh seluruh sivitas akademika Unwaha harus dilaksanakan.
Hal ini diperkuat adanya dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disebutkan kewajiban yang harus diemban oleh seluruh sivitas akademika harus dilaksanakan.
Hal ini diperkuat adanya dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disebutkan perguruan tinggi wajib menyelenggarakan pendidikan formal, non formal, dan informa yang dapat saling melengkapi dan memperkaya pengajaran, penelitian, dan pengabdian.
Hal ini disampaikan oleh Anton rektor UNWAHA ketika diwawancarai diruang kerjanya terkait pengelolaan kampus Minggu (13/3/2022)
Lanjut Anton, capaian Kampus UNWAHA berpedoman pada Tri Darma perguruan tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tujuan yang harus dicapai oleh kampus UNWAHA yang tidak hanya Hal ini tidak hanya berlaku untuk mahasiswa, namun dosen dan bagian di kampus UNWAHA harus bekerja sama untuk melaksanakannya.
“Tujuannya untuk bisa mencetak sumber daya manusia yang terbaik. mahasiswa UNWAHA tidak hanya fokus pada nilai akademik saja, namun juga pengembangan dan pengabdian yang akan mendorong kreativitas, disiplin, mandiri dan berinovasi,”
Tidak hanya itu, Mahasiswa di kampus UNWAHA di bebaskan untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengkaji, mengembangkan, dan menerapkan ilmu dan teknologi yang telah dipelajarinya di perkuliahan dengan mengimplementasikan pada program PKM yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
PKM memiliki lima sub program, yaitu PKM-Penelitian (PKMP), PKM-Penerapan Teknologi (PKM-T), PKM-Kewirausahaan (PKM-K), PKM-Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-M) dan PKM-Penulisan Artikel Ilmiah (PKM-I). Finalis dari masing-masing PKM akan dilombakan dalam Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS).
Penyusunan proposal PKM cenderung menjadi aktivitas mahasiswa di awal tahun ajaran karena tenggat waktu pengumpulan proposal ke Dikti biasanya ditetapkan pada semester ganjil.
Untuk mengikuti program PKM yang di bentuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, mahasiswa akan mengikuti program sesuai dengan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan.
Di program PKM ini memang mahasiswa di haruskan untuk menyusun dan membuat proposal. Mahasiswa yang mengajukan PKM akan tetap dapat bimbingan dari dosen. perguruan tinggi wajib menyelenggarakan pendidikan formal, non formal, dan informa yang dapat saling melengkapi dan memperkaya pengajaran, penelitian, dan pengabdian.
Hal ini disampaikan oleh Dr. H Anton Muhibuddin,M.P rektor UNWAHA ketika diwawancarai diruang kerjanya terkait pengelolaan kampus Minggu (13/3/2022)
Lanjut Anton, capaian Kampus UNWAHA berpedoman pada Tri Darma perguruan tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tujuan yang harus dicapai oleh kampus UNWAHA yang tidak hanya Hal ini tidak hanya berlaku untuk mahasiswa, namun dosen dan bagian di kampus UNWAHA harus bekerja sama untuk melaksanakannya.
“Tujuannya untuk bisa mencetak sumber daya manusia yang terbaik. mahasiswa UNWAHA tidak hanya fokus pada nilai akademik saja, namun juga pengembangan dan pengabdian yang akan mendorong kreativitas, disiplin, mandiri dan berinovasi,”
Tidak hanya itu, Mahasiswa di kampus UNWAHA di bebaskan untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengkaji, mengembangkan, dan menerapkan ilmu dan teknologi yang telah dipelajarinya di perkuliahan dengan mengimplementasikan pada program PKM yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
PKM memiliki lima sub program, yaitu PKM-Penelitian (PKMP), PKM-Penerapan Teknologi (PKM-T), PKM-Kewirausahaan (PKM-K), PKM-Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-M) dan PKM-Penulisan Artikel Ilmiah (PKM-I). Finalis dari masing-masing PKM akan dilombakan dalam Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS).
Penyusunan proposal PKM cenderung menjadi aktivitas mahasiswa di awal tahun ajaran karena tenggat waktu pengumpulan proposal ke Dikti biasanya ditetapkan pada semester ganjil.
Untuk mengikuti program PKM yang di bentuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, mahasiswa akan mengikuti program sesuai dengan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan.
Di program PKM ini memang mahasiswa di haruskan untuk menyusun dan membuat proposal. Mahasiswa yang mengajukan PKM akan tetap dapat bimbingan dari dosen (sap)