Luar Biasa…, Putra Banyuwangi Ada Yang Jadi Hakim Arbiter Dewan Sengketa Indonesia, Siapa Dia…?

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI –Mungkin sebagian masyarakat di Banyuwangi mengenali sosok pria 54 tahun yang bernama Adi Cahyono, SH, S.Sos, MH adalah sebatas seorang Ketua BPD yang juga punya profesi sebagai Advokat saja. Waoo….ternyata yang satu ini dapat kepercayaan tak gemen-gemen yaitu juga sebagai Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Dia yang juga diketahui sebagai Wakil Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia itu, Advokasi Badan Otonomi PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Provinsi Jawa Timur. Kini menjadi “Hakim Arbiter” Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer : 16/KMA/SK/1/2022. Sertifikat Nomer: 161/A’/ARBITRASE-12/DSI/10/2022, dengan Surat Nomer : 23/A/DPP-DSI/X/2022 sekaligus sebagai Ketua Dewan Sengketa Indonesia untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi, sebagai Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter.

Bacaan Lainnya

Dia yang sebelumnya sandang gelar SH.,S.Sos.,M.H sekarang kalau ditulis lengkap namanya menjadi Adi Cahyono, SH., S.Sos., M.H., CPM., CPLE., CPArb yang beralamatkan Kantor di Jalan Kedungliwung Nomer : 212 Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Artinya Adi Cahyono ini seorang Hakim Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk penenganan seketa di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Hal tersebut diketahui ketika awak media sambangi di kediamannya Minggu 13/11/2022. Tak ayal bila suasana di rumah yang berada di Dusun Ledungliwung RT. 01 RW. 03 Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh, tampak berbeda dan selalu ramai oleh tamu. Tamu yang datang selain karena urusan Pemerintahan Desa selaku Ketua BPD, urusan organisasi karena jadi Rumah Advokasi Badan Otonomi PABPDSI ( Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesi) Provinsi Jawa Timur, konsuktasi hukum karena selaku Advokat/Pengacara juga selaku Hakim Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Kabupaten Banyuwangi.

Untuk pemahaman publik syaratnya awak media minta penjelasan kepada Adi Cahyono apa itu “Hakim Arbiter”, yang berikut disampaikan.

“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luwar Peradilan Umum. Yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pastinya dalam penanganannya tidak berbenturan dengan tugas dan fungsi Peradilan Umum, karena Klausula Arbitrase dalam perjanjian, ” jelas Adi Cahyono.

“Klausul yang dimaksud diantaranya Perdagangan dan Ekonomi Syariah, Undang – Undang No.30 tahun 1999 Pasal : 5 ayat (1) yang berbunyi, Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase hanya sengketa dibidang, Perdagangan antara lain: Perniagaan, Perbankan Keuangan Penanaman Modal, Industri, Ketenagakerjaan dan Hak milik Intlektual. Bagi para pemohon penyelesaian
sengketa dijamin kerahasiaanbpara pihak, karena proses sidang dilaksanakan secara tertutup, yang tentunya disepakati oleh para pihak untuk ke forum Abitrase. Dalam istilah lain Arbitrase adalah sebuah rumah hakim yang berbeda,” urainya.

Masih urainya, bahwa untuk membuat atau keputusan sidang Arbitrase ditulis dalam surat perjanjian antar pihak di muka Hakim Arbiter. Perjanjian Arbitrase tertulis, dapat dilakukan sebelum atau sesudah perjanjian pokok dibuat.
Dan Putusan Arbitrase, menurut Bang Adi Cahyono berlaku Internasional atau menjangkau luar Yurisdiksi  suatu Negara. Tugas Hakim Arbitrase adalah memeriksa dan memberikan putusan dan atau memutus suatu perkara Arbitrase secara jujur, Adil, Obyektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Pengadilan tidak berwenang jika terdapat Klausula Arbitrase (Kompetensi Absolut) Putusan Hakim Arbiter juga bersifat final and binding pada prisipnya. Putusan Arbitrase dapat dilakukan pembatalan dikala putusan rersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dengan alasan-alasan permohonan pembatalan yang harus dibuktikan di Pengadilan”, gebernya.

Berikut awak media minta penjelasan apa saja syarat pengajuan pembatalan putusan Arbitrase yang kemudian dijawabnya,

“Syarat-syarat pembatalan telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 1999 pasal 70. Antara lain Dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan dinyatakan palsu, ditemukannya Dokumen yang bersipat menentukan disembunyikan pihak lawan. Selain itu proses sengketa yang ditangani tidak terikat formalitas persidangan umum”, jawabnya.

Di bagian akhir Adi Cahyono katakan bahwa penanganan dan peyelesaian sengketa melalui Dewan Sengketa Indonesi (DSI) waktunya lebih singkat dengan biaya terukur. Mekanisme penyelenggaraannya ditentukan para pihak, oleh karena itu Adi Cahyono, S.H, S.Sos,  M.H, CPM, CPCLE, CPArb. mengajak dan menghimbau agar persoalan sengketa yang dihadapi oleh masyarakat di Banyuwangi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang benar dan penyelesaian yang Win-Win solution.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan jasa penyelesaian sengketa dengan Arbitrase yang menjamin kerahasiaan sekaligus mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan ditulis dalam Akta Van Dading, ” harap dan pungkasnya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *