Keluhkan Aktivitas Pertambangan, Warga Sambat Datangi Kediaman Pribadi Camat Maron

Probolinggo|Kabaroposisi.net,. Berbondong-bondong warga masyarakat datangi kediaman Pribadi Camat Maron, informasi didapat kedatangan warga masyarakat ke kediaman Camat Maron “Aat Kardono” di Desa Maron Wetan tersebut untuk menyampaikan aspirasi orientasi seputar dampak aktivitas pertambangan tanah urug yang berlokasi di desa Brabe Kec. Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. 26-11-2023

Terpantau, rombongan warga masyarakat yang mendatangi kediaman Camat maron tersebut tidak lain merupakan warga dari wilayah kecamatan setempat yang berprofesi sebagai pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan Ruas Maron-Klaseman.

Kepada awak media salah satu peserta rombongan mengakatan ” Kedatangan mereka tidak lain untuk meminta pihak terkait di jajaran pemerintahan di kab. Probolinggo supaya segera melakukan tindakan terhadap pelaku tambang, disamping itu mereka juga menuntut supaya Perusahaan segera merealisasikan Tunjangan Sosial Terhadap Warga Terdampak (TJSL).

Menanggapi keluhan tetangga yang sekaligus warga binaannya “Aat Kardono” mengatakan “dirinya bersedia untuk menampung keluh kesah tersebut untuk kemudian kembali akan dilakukan pembahasan kepada para pihak terkait, sementara untuk yang berkaitan dengan TJSL dari perusahaan dirinya akan segera mungkin untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Katanya

Dalam perihal ini, DPK LSM LIRA Kec. Maron Abdullah juga mengatakan “apa yang disampaikan oleh warga masyarakat tersebut sejatinya adalah suatu keharusan bagi perusahaan dan perihal tersebut juga sudah di atur oleh Pemerintah yang tertuang didalam PP. No. 47 Tahun 2012 Tentang TJSL.

Diketahui, aktivitas pertambangan tanah urug di desa Brabe berlokasi di sekitar area permukiman masyarakat, yang terpaut kurang lebih 2 meter antara lokasi pengerukan dengan bangunan/Rumah milik warga tersebut, dikerjakan oleh CV. Prima Selaras Nusantara yang sudah mengantongi surat ijin jenis WIUP/SIPB dengan Nomor Izin: 04072300744320002. Yang di tanda tangani secara elektronik oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. (Wn)

Pos terkait