Disetujui Perubahan UU Desa No 6 tahun 2014, Ini Yang Dikatakan Ketua Komisi A DPRD Blora 

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Disetujuinya revisi perubahan kedua atas undang undang no 6 tahun 2014 terkait pemerintah desa pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dilakukan hari kami 28/03/2024, ada perubahan 26 poin UU desa tersebut

Perubahan mulai masa jabatan kepala daerah; pemberian dana konservasi dan rehabilitasi; syarat jumlah calon kepala daerah; pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa sesuai kemampuan desa; hingga sumber pendapatan desa.

Bacaan Lainnya

Supardi anggota DPRD kabupaten Blora yang terpilih kembali dari fraksi Golkar diwawancarai langsung diruang kerjanya, Senin 01/04/2024 menyampaikan, ” revisi UU no 6 tahun 2014 tentang desa menurut saya sudah tepat dengan masa jabatan 6 tahun bisa dipilih kembali sampai 3, sekarang menjadi 8 tahun dipilih sampai 2 kali, meski ada sisi baik dan sisi kekurangannya,” ujarnya

” Perubahan menjadi 8 tahun 2 kali pilihan salah satu kebaikannya dengan jangka tambahan 2 tahun dapat menjaga kondusifitas di desa, sebab Pilkades itu sangat berbeda dengan pilkada, Pilgub, maupun pilpres, resistensi dimasyarakat sangat tinggi penyebabnya mereka tiap hari bertemu tetapi dengan pilihan berbeda, ” ungkapnya

” Lebih lanjut kekurangannya masa jabatan kades berkurang 2 tahun,” ucap mantan kepala desa Bogorejo ini

” Dengan revisi ini berharap kepala desa jangan aji mumpung, tetap fokus pada pembangunan, pengembangan desa untuk kesejahteraan masyarakat, harapan pemerintah pusat Indonesia berkembang pembangunan dan ekonomi dari pinggir (desa), dengan kondisi tersebut pemerintah daerah maupun pusat pengawasan lebih ketat, ” ujar ketua komisi A DPRD Blora (GaS)

Pos terkait