KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Sesuai tahapan tahapan regulasi penggunaan dana desa ( DD ), desa Geger kec Geger kab Madiun, terlaksana Jumat (17/10/25) di balai Desa Geger.
Bantuan BLT tersalur untuk bulan September dan Oktober telah menyasar kepada warga yang berhak dengan 30 KPM.

Besaran bantuan 300 Rb X 2 bulan, setiap KPM menerima 600 Rb. Kegiatan yang berlangsung dengan lancar dan dihadiri unsur lembaga desa serta tokoh masyarakat.
“Setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat), sudah melalui seleksi yang benar benar berhak menerima, dengan tujuan membantu perekonomian KPM”, tegas Samsudin selaku kades Geger.
penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin, baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial maupun yang tidak terdata (exclusion error) dan sudah disetujui serta ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
BLT ini bersumber dari Dana Desa APBDes desa Geger YA 2025.
Asmaul Chomsah salah satu penerima KPM dari RT 01 RW 01, ” tentunya ucapan terima kasih kepada Pemerintahan desa Geger khususnya, yang sudah memberi bantuan kepada kami, ini sangat membantu buat keluarga, paling tidak ikut merasakan program pemerintah”. (Pra/03)






