Probolinggo|kabaroposisi.net,-Meski Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menerapkan sistem remunerasi bagi aparatur sipil negara (ASN), praktik pemberian tambahan penghasilan justru memunculkan dugaan tumpang tindih pendapatan. 17/04/2026
Selain menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sejumlah pejabat juga diketahui memperoleh insentif dari hasil pemungutan pajak daerah. Tidak hanya di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), insentif tersebut diduga turut mengalir ke organisasi perangkat daerah lain, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat.
Fakta ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, Idris, yang membenarkan adanya penerimaan insentif tersebut. Hal serupa juga diakui oleh Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, yang menyatakan bahwa dirinya menerima bagian dari insentif pemungutan pajak.
Namun, muncul kontradiksi dari Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Munaris. Ia justru membantah adanya penerimaan insentif pada tahun anggaran 2025. “Gak benar itu, mas,” ujarnya singkat.
Perihal tersebut memantik sorotan oleh sejumlah pegiat anti korupsi di kab. Probolinggo “Rudi” Juga mengatakan adanya Perbedaan keterangan antar pejabat ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan insentif pajak daerah. Jika sebagian pejabat mengakui menerima, sementara yang lain menyangkal, maka terdapat dua kemungkinan: minimnya keterbukaan informasi, atau mungkin adanya indikasi distribusi insentif yang tidak normatif dan tidak sesuai ketentuan.
Rudi mengatakan “Secara regulatif, pemberian insentif pemungutan pajak daerah telah diatur secara ketat dan umumnya diperuntukkan bagi perangkat daerah yang secara langsung terlibat dalam pemungutan. Jika insentif tersebut juga diterima oleh pejabat di luar fungsi pemungutan, maka berpotensi melanggar prinsip kepatutan, kewajaran, dan bahkan dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. katanya
Selain itu, dugaan penerimaan ganda antara TPP dan insentif pajak juga perlu untuk ditelusuri lebih lanjut. Sebab, TPP pada dasarnya dirancang sebagai kompensasi kinerja yang sudah memperhitungkan beban kerja dan tanggung jawab jabatan. Jika masih ditambah insentif lain tanpa dasar yang jelas, maka berpotensi menimbulkan pemborosan terhadap keuangan daerah.
Selanjutnya Rudi mengatakan “Situasi ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, khususnya terkait: dasar hukum pemberian insentif, daftar penerima dan besaran yang diterima, kesesuaian dengan peran dan fungsi masing-masing pejabat, serta potensi merugikan keuangan daerah.
Pihaknya berharap melalui pejabat berkompeten dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada Publik.
Tanpa adanya klarifikasi yang terbuka dan berbasis data, polemik ini berisiko berkembang menjadi dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah. (Wn)







