Wujudkan Kepastian Hukum, Desa Bubuk Banyuwangi Gelar Penyuluhan PTSL 2026: Targetkan 900 Bidang Tanah Bersertifikat.

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Harapan warga Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, untuk memiliki legalitas aset tanah yang sah kini di depan mata. Bertempat di Pendopo Desa Bubuk pada Rabu (22/04/2026), Pemerintah Desa menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh tim gabungan sebagai narasumber, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, hingga jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polresta Banyuwangi. Kehadiran lintas instansi ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sekaligus memastikan program berjalan transparan tanpa kendala.

Bacaan Lainnya

Jatah 900 Bidang untuk 4 Dusun
Pada tahun 2026 ini, Desa Bubuk beruntung mendapatkan kuota PTSL sebanyak 900 bidang tanah. Jumlah tersebut akan disebar merata di empat dusun yang ada di wilayah Desa Bubuk, guna memastikan seluruh warga mendapatkan hak kepastian hukum atas tanah mereka.

Kepala Desa Bubuk, H. Panhari, dalam sambutannya tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya atas kepercayaan pemerintah pusat melalui BPN kepada desanya.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur Desa Bubuk kembali dipercaya mendapatkan kuota 900 bidang pada program PTSL tahun ini. Ini adalah kesempatan emas bagi warga di empat dusun kami untuk mensertifikatkan tanahnya dengan proses yang lebih mudah dan terukur. Saya mengimbau seluruh warga untuk segera melengkapi berkas dan jangan sampai melewatkan kesempatan ini karena legalitas tanah sangat penting untuk menghindari konflik di masa depan,” ujar H. Panhari dengan penuh semangat.

Edukasi Syarat dan Prosedur dari BPN
Sementara itu, Andi Sapto Horwoko, S.H., selaku narasumber dan penyuluh dari BPN Kabupaten Banyuwangi, memaparkan secara mendetail mengenai persyaratan teknis yang harus disiapkan oleh pemohon.

Ia menekankan bahwa keberhasilan PTSL sangat bergantung pada kelengkapan administrasi dari pemilik tanah. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

Identitas Diri: KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Bukti Kepemilikan: Surat tanah (petok D, akta jual beli, atau surat waris) yang jelas asal-usulnya.

Batas Tanah: Pemasangan patok pembatas tanah yang sudah disepakati dengan tetangga perbatasan.

Surat Pernyataan: Mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah.

“Kami hadir untuk memastikan warga paham bahwa PTSL ini adalah program strategis nasional. Syarat utamanya adalah alas hak yang jelas dan batas tanah yang tidak sengketa. Jika semua syarat terpenuhi, proses sertifikasi akan berjalan lancar dan cepat,” jelas Andi Sapto.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan warga Desa Bubuk tidak lagi ragu dalam mendaftarkan tanahnya, sehingga target 900 sertifikat di tahun 2026 dapat tercapai 100 persen demi kesejahteraan dan keamanan hukum masyarakat. (ktb).

Pos terkait