BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar di salah satu Sekolah Dasar Negeri Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, menguat. Sejumlah wali murid mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp250.000 per siswa saat pencairan bantuan pemerintah tersebut.
Pengakuan itu tidak hanya datang dari satu orang tua siswa. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan lebih dari satu wali murid menyampaikan hal serupa. Mereka menyebut adanya potongan dana dengan dalih untuk dibagikan kepada siswa lain yang tidak menerima PIP.
“Katanya untuk murid yang tidak kebagian,” ungkap salah satu wali murid yang namanya enggan dipublikasikan karena alasan keamanan, Kamis 1 Mei 2026.
Alasan pemotongan tersebut justru memperkuat dugaan pelanggaran aturan. Berdasarkan petunjuk teknis PIP, penyaluran dana bantuan pendidikan itu tidak dibenarkan adanya penarikan, pemotongan, atau pengalihan dalam bentuk apa pun dari siswa penerima ke pihak lain.
Kasus ini bahkan telah sampai ke telinga pimpinan daerah. Salah satu warga setempat mengaku telah melaporkan langsung dugaan praktik pungli tersebut kepada Bupati Bangkalan dalam agenda dialog masyarakat pada malam Jumat Legi. Laporan itu disampaikan sebagai bentuk keresahan warga terhadap dugaan penyimpangan bantuan pendidikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid juga telah disampaikan dalam upaya klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemotongan dana PIP.
Sikap diam dari pihak sekolah memicu kecurigaan publik. Dugaan pungli yang semula dianggap kasus individual kini mengarah pada praktik yang berpotensi sistematis dan terorganisir di lingkungan sekolah tersebut.
Jika terbukti, tindakan pemotongan dana PIP bukan hanya pelanggaran administratif. Perbuatan itu berpotensi masuk ranah hukum sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan sosial pendidikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Program Indonesia Pintar merupakan program prioritas pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan. Praktik pemotongan dana dengan alasan apa pun dinilai mencederai tujuan program dan merampas hak siswa penerima manfaat.
Merespons hal ini, publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk segera turun tangan. Audit dan investigasi menyeluruh terhadap penyaluran PIP di SD wilayah Kamoneng diminta dilakukan guna memastikan transparansi penggunaan dana.
Selain Disdik, aparat penegak hukum juga didorong untuk menindaklanjuti laporan warga. Penindakan tegas dinilai penting sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. (Sul)






