PROBOLINGGO|Kabaroposisi.net,– Pelaksanaan proyek pelebaran jembatan di ruas jalan nasional yang berada di bawah kewenangan BPJN PPK 1.3 di Kabupaten Probolinggo menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan proyek konstruksi yang tengah berlangsung, di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan yang terpampang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. 03-07-2026
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pekerjaan konstruksi berjalan menggunakan alat berat dan pekerja. Namun, hak masyarakat maupun pengguna jalan untuk memperoleh akses informasi menjadi suram mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, pelaksana, konsultan pengawas, maupun jangka waktu pelaksanaan karena tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelaksana proyek terhadap prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Padahal, keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggaraan proyek pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas pekerjaan yang dilaksanakan.
Selain sebagai bentuk transparansi, papan informasi proyek juga memiliki peran penting sebagai media edukasi dan partisipasi pengawasan oleh publik.
Sehingga dengan adanya papan informasi dapat memudahkan partisipasi masyarakat untuk andil dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan harapan proyek berjalan sesuai spesifikasi, waktu, dan anggaran yang telah ditetapkan. (Wn)







