Bukan Sekadar Longsor: LSM LIRA Desak Aparat Usut Legalitas dan Pengawasan Tambang di Salam Magelang

Jawa Tengah|kabaroposisi.net,— LSM LIRA menyoroti serius dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang diduga menggunakan puluhan alat berat berupa excavator dan dump truck. 08-09-2026

 

Berdasarkan informasi dan dokumentasi awal yang diperoleh LSM LIRA, lokasi dugaan 1½1 tersebut diduga berkaitan dengan CV Ramadhany Kukuh Sejahtera (RKS) yang berlokasi di wilayah Desa Seloboro dan Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

LSM LIRA memperoleh informasi bahwa CV Ramadhany Kukuh Sejahtera (RKS) diduga pernah memiliki atau memperoleh Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun, berdasarkan informasi awal yang masih perlu diverifikasi kepada instansi berwenang, SIPB tersebut diduga telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2025.

 

Atas informasi tersebut, LSM LIRA meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan verifikasi langsung terhadap dugaan status perizinan CV Ramadhany Kukuh Sejahtera (RKS), termasuk memastikan apakah setelah diduga berakhirnya masa berlaku SIPB pada 2025 terdapat perpanjangan, penerbitan izin baru, atau dasar hukum lain yang menjadi legalitas kegiatan pertambangan saat ini.

 

“Kalau benar SIPB-nya diduga telah berakhir pada 2025 tetapi kegiatan aktivitas pertambangan di duga tetap berjalan sementara legalitasnya sudah tidak berlaku. Tetapi kami tegaskan, ini masih dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen resmi dari instansi berwenang,” tegas Samsudin, S.H., M.H., aktivis kelahiran Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sekaligus Wakil Presiden LSM LIRA.

 

Aktivitas tersebut menjadi sorotan setelah berdasarkan informasi awal, pada Sabtu sore, 5 September 2026, terjadi longsor yang diduga mengakibatkan seorang operator alat berat meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka. Jumlah dan identitas korban masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak berwenang.

 

LSM LIRA menilai peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan biasa apabila nantinya terbukti diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, lingkungan maupun keselamatan kerja.

 

“Kalau benar aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan, kemudian sampai terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai setelah korban jatuh, persoalan selesai begitu saja,” tegas Samsudin.

 

LSM LIRA juga menyoroti informasi mengenai dugaan lokasi aktivitas pertambangan yang berada di kawasan yang sama atau berdekatan dengan pabrik rokok yang disebut memiliki ribuan pekerja.

 

Jika informasi tersebut benar, maka aspek keselamatan publik harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai dugaan aktivitas pertambangan yang tidak terkendali justru menimbulkan risiko bencana yang mengancam masyarakat dan para pekerja di sekitar lokasi.

 

LSM LIRA meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa dugaan kesesuaian tata ruang lokasi tersebut.

 

Pertanyaannya sederhana: apakah koordinat kegiatan pertambangan dan kawasan pabrik berada pada ruang yang sama atau saling tumpang tindih?

 

Jika memang berada pada lokasi yang sama atau beririsan, harus diperiksa bagaimana kesesuaian tata ruangnya, termasuk RTRW, RDTR, KKPR/PKKPR, status dan peruntukan lahan, serta dokumen perizinan masing-masing kegiatan.

 

“Jangan sampai ada dua izin atau dua kegiatan yang sama-sama dianggap benar, tetapi ternyata berdiri di atas ruang yang sama dan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Semua harus dibuka dan diuji berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan,” tegas Samsudin.

 

LSM LIRA meminta aparat memeriksa antara lain:

dugaan kesesuaian RTRW dan RDTR;

KKPR/PKKPR;

koordinat lokasi tambang dan pabrik;

status serta peruntukan tanah;

IUP/SIPB dan dokumen pertambangan;

masa berlaku serta riwayat perizinan CV Ramadhany Kukuh Sejahtera (RKS);

persetujuan lingkungan;

dokumen teknis pertambangan;

dokumen keselamatan kerja;

serta kesesuaian antara izin dengan kondisi nyata di lapangan.

 

Dalam rangka memperoleh klarifikasi, wartawan sebelumnya telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Pak Agus, Kepala Dinas SDM Provinsi Jawa Tengah.

 

Dalam komunikasi tersebut, diperoleh jawaban:

 

“Lg rapat”

 

“Dr mn ya”

 

“Saya g tau it punya siapa”

 

“Sy g tau ttg tambang itu.”

 

 

Keterangan tersebut merupakan hasil konfirmasi wartawan dan disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.

 

LSM LIRA meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan operator atau pekerja lapangan.

 

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, harus ditelusuri siapa pemilik usaha, pengelola, pemodal, kontraktor, pemilik alat berat, pihak yang mengangkut material, hingga pihak yang menerima hasil atau keuntungan dari aktivitas tersebut.

 

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan hanya mencari orang yang bekerja di lapangan. Telusuri sampai kepada siapa yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut,” tegas Samsudin.

 

Selain dugaan pelanggaran pertambangan, LSM LIRA juga akan mengkaji kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam proses perizinan maupun pengawasan kegiatan tersebut.

 

Kajian akan diarahkan pada proses perizinan, rekomendasi, pengawasan, serta kemungkinan adanya pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan pihak tertentu.

 

“Kami akan mengkaji seluruh prosesnya. Siapa yang mengurus perizinan, siapa yang memberikan rekomendasi, bagaimana proses pengawasannya, dan apakah terdapat indikasi pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan. Kalau ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan korupsi atau gratifikasi, tentu akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum,” tegas Samsudin.

 

LSM LIRA menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama terhadap semua pihak.

 

“Jangan sampai pekerja atau operator di lapangan menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, sementara pemilik modal dan pihak yang memiliki kewenangan justru tidak pernah diperiksa. Kalau ada pelanggaran, semua yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujar Samsudin.

 

LSM LIRA meminta Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

 

Pemeriksaan harus mencakup:

 

legalitas dan masa berlaku perizinan;

riwayat SIPB CV Ramadhany Kukuh Sejahtera (RKS);

dugaan pelanggaran tata ruang;

koordinat lokasi tambang dan pabrik;

dokumen lingkungan;

keselamatan dan kesehatan kerja;

kronologi longsor dan kecelakaan;

data korban;

pemilik dan pengelola usaha;

sumber modal dan aliran keuntungan;

pihak yang memberikan rekomendasi maupun melakukan pengawasan;

serta kemungkinan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi.

 

LSM LIRA menyatakan memiliki dokumentasi awal berupa foto dan video dugaan aktivitas di lapangan, termasuk dokumentasi alat berat, aktivitas pertambangan, kondisi lokasi, serta dokumentasi terkait peristiwa longsor.

 

Seluruh dokumentasi tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendukung untuk dilakukan verifikasi dan penyelidikan.

 

LSM LIRA juga menegaskan bahwa dugaan keberadaan izin tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran lain.

 

“Kalaupun nantinya dikatakan memiliki izin, tetap harus diperiksa apakah pelaksanaannya sesuai dengan izin, tata ruang, persetujuan lingkungan, ketentuan teknis pertambangan dan keselamatan kerja. Izin bukan tameng untuk melakukan pelanggaran,” tegas Samsudin.

 

Menurut LSM LIRA, tragedi yang diduga terjadi pada 5 September 2026 harus menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan dan faktor penyebab longsor.

 

“Jangan tunggu sampai ada korban berikutnya. Kalau lokasi tersebut memang berisiko, pemerintah harus bertindak sebelum terjadi tragedi yang lebih besar,” kata Samsudin.

 

LSM LIRA memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitas kegiatan.

 

“Kalau legal, buktikan secara terbuka dengan dokumen. Kalau ternyata ilegal atau ditemukan pelanggaran, jangan dilindungi. Tindak sesuai hukum,” tegas Samsudin.

 

Samsudin, S.H., M.H., aktivis kelahiran Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menegaskan bahwa perjuangan LSM LIRA dalam mengawal kepentingan masyarakat tidak mengenal batas wilayah.

 

Ia menyatakan akan terus mendorong agar dugaan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum, perizinan, tata ruang, lingkungan maupun keselamatan kerja di Salam, Magelang, diperiksa secara objektif dan transparan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Samsudin menegaskan, LSM LIRA tidak sedang menuduh pihak tertentu sebagai pelindung atau “beking” kegiatan tersebut. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pihak yang memberikan perlindungan atau intervensi terhadap aktivitas yang melanggar hukum, maka hal tersebut juga harus diusut.

 

“Kami hanya ingin memastikan negara ini hadir. Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau nanti ditemukan ada permainan, korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal, maka jangan ada yang merasa kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh beking dan modal,” pungkas Samsudin, S.H., M.H., Aktivis Kelahiran Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. (05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *