Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Warga Dusun Bangunrejo Desa Alasmalang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Resah dengan aliran sungai yang biasa digunakan untuk kebutuhan Mandi Cuci Kakus (MCK). Diduga tercemar oleh sebuah pabrik yang menjalankan kegiatan usaha penyamakan kulit ular yang berada di wilayah hukum Desa Singojuruh.
Gegara hal tersebut, warga punya rencana untuk menggelar aksi demo mendatangi pabrik sebagaimana dimaksut. Namun sepertinya hasrat warga keburu terendus oleh Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, SH. Akhirnya setelah dilakukan koordinasi dengan para tokoh masyarakat, rencana aksi demo diurungkan memilih untuk dilakukan mediasi saja.
Untuk itu selanjutnya Kapolsek AKP Achmad Rudy, SH koordinasi dengan Camat Singojuruh Iwan Yos Sugiharto, S. Sos., M. Si dan Koramil 0825/13 Singojuruh diwakili oleh Pelda Pipik Supriyadi. Senin 7 September 2026 sekira pukul : 09.30 WIB Memfasilitasi mediasi antara pihak warga dengan perwakilan pengusaha di pendopo Kecamatan.
Pantauan media ada sekira 15 warga perwakilan dihadirkan, sementara dari pihak pengusaha dihadiri oleh Eko yang menurut pengakuannya selaku perwakilan keluarga pengusaha. Jalannya mediasi yang dipandu oleh Fakih Usman (Staf Kasipem Kecamatan Singojuruh) berjalan lancar. Secara keseluruhan tidak ada perdebatan yang berlebihan, masing-masing ke dua belah pihak sama-sama mengedepankan musyawarah kekeluargaan.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek awali penyampaiannya dengan menetralisir kondisi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Bangunrejo yang berkenan memilih jalan mediasi ketimbang rame-rame tanpa solusi. Begitu juga kepada perwakilan pengusaha, Kapolsek apresiasi atas berkenannya hadir dan duduk bersama merespon aspirasi warga.
Kapolsek mempersilahkan warga menyampaikan aspirasi apa yang jadi keluhan dengan baik, agar selanjutnya direspon oleh pihak pengusaha sekaligus dibahas solusinya.
“Mari dalam musyawarah ini kita saling menjaga dan menghormati hak masing-masing. Dari pihak masyarakat tentu punya hak untuk menikmati lingkungan hidup yang nyaman dalam aktivitas kesehariannya. Begitu pula dengan pihak pengusaha juga punya hak untuk menjalankan usahanya. Intinya monggo gunakan hak kita masing-masing akan tetapi jangan sampai abaikan hak orang lain. Bila ada persoalan kita selesaikan dengan duduk dan musyawarah bersama, sebesar apapun pasti bisa selesai dengan baik. Budayakan kita menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah”, ujar Kapolsek.
Mewakili warga H. Abd. Munir selaku Kepala Desa Alasmalang, menyampaikan apa yang jadi keluhan warganya. Yang mana diceritakan bahwa warganya keluhkan aliran sungai yang selama ini jadi satu-satunya digunakan untuk MCK, diduga tercemari limbah dari kegiatan usaha penyamakan kulit ular. Mewakili warga, H. Abd. Munir (Kades), meminta kepada pihak pengusaha untuk kelola limbahnya dengan baik tidak dibuang pada aliran sungai.
“Warga kami tidak menghalang-halangi kegiatan usaha siapapun. Kami hanya minta bagaimana caranya warga bisa menggunakan aliran sungai itu untuk keseharian tidak tercemar. Apalagi di musim kemarau, sumur warga banyak yang kering, alternatif kebutuhannya adalah pada aliran sungai itu”, jelas Kades mewakili warganya.
Camat Singojuruh Iwan Yos Sugiharto, S. Sos., M. Si, dalam pencerahannya senada dengan Kapolsek. Intinya berharap bagaimana permasalahan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Camat juga mengapresiasi pihak pengusaha bila soal limbah kerjasama dengan pihak ketiga. Hanya saja kata Camat, bagaimana ke depan pengambilan limbah oleh pihak ke tiga tepat waktu jangan sampai tempat penampungan di perusahaan terjadi over sehingga terjadi kebocoran.
Eko selaku perwakilan pengusaha, merespon apa yang disampaikan warga melalui Kepala Desanya, awali dengan menyampaikan permohonan maaf kepada warga. Eko menjelaskan bahwa terkait pengelolaan limbah usahanya, dikerjasamakan dengan pihak ke tiga dalam hal ini adalah jasa penampungan limbah. Selanjutnya Eko berjanji akan memenuhi apa yang jadi tuntutan warga, akan lebih berhati-hati dan lebih maksimal dalam hal penanganan limbah kegiatan usahanya, agar ramah lingkungan.
Eko pun menyadari mungkin hal itu terjadi, karena terjadi human error atau terjadi kebocoran dan tidak diketahui. Oleh karena itu Eko juga menyampaikan terima kasih dengan adanya aspirasi warga, yang disebutnya bisa jadi warning aktivitas usahanya agar lebih baik lagi. Tak hanya itu, sebagai bentuk kepeduliannya Eko bermaksud membuatkan sumur bor, agar warga bisa menikmati air bersih. Bisa dibilang pembuatan sumur bor dimaksud merupakan kewajiban pengusaha atau CSR yang harus diberikan kepada lingkungan setempat. (r35).






