Pendamping PKH Bersama Pemdes Gumirih, Sosialisasi dan Pembinaan, Terkait Bansos Terindikasi Judol

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Lagi-lagi pendamping PKH di wilayah Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Melaksanakan kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan klarifikasi. Terhadap Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos). Sehubungan adanya Bansos yang dipending oleh Pemerintah karena terindikasi Judi Online (Judol).

Kali ini Selasa 15 September 2026 giliran warga KPM Bansos yang ada di Desa Gumirih yang jadi targetnya. Dalam hal ini Ketua Tim SDM PKH Kecamatan Singojuruh Ruly Dwihariyanto, kerjasama dengan Pemerintah Desa untuk menghadirkan KPM Desa Gumirih sebanyak 328 orang itu. Bansos KPM Desa Gumirih yang terindikasi ada transaksi Judol-nya sekira 20 orang.

Bacaan Lainnya

Dihadirkan juga dalam kegiatan dimaksud Ketua Tim SDM PKH Kabupaten Banyuwangi Dedy Utomo dan Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, SH. Tentu juga keberadaan Kepala Desa Gumirih Mura’i Ahmad, SE., SH., SH mendampingi warganya di kegiatan tersebut.

Untuk di Desa Gumirih dihajatan Pendamping PKH semua warga KPM Bansos dihadirkan. Sebagaimana disampaikan oleh Mura’i Ahmad, mereka dihadirkan semu agar KPM yang tidak terindikasi Judol mendapat pembinaan dan pemahaman. Sehingga akan lebih berhati-hati tidak ada KPM atau anggota keluarganya yang dalam satu KK main Judol kalau ingin tetap menerima Bansosnya.

Mura’i Ahmad berterima kasih atas inisiatif Pendamping PKH mengadakan sosialisasi, pembinaan, dan klarifikasi Bansos Terindikasi Judol. Dengan harapan masyarakat tidak salah alamat bila ada yang komplin. Dan ujuk-ujuk menyalahkan Pemerintah Desa ketika Bansosnya dipending oleh Pemerintah. Yang ternyata penyebabnya adalah karena terindikasi Judol. Apakah Judol itu dilakukan atas nama penerima sendiri atau oleh anggota keluarga dalam satu KK.

Sementara Kapolsek Singojuruh pada kesempatan tersebut memberikan pencerahan kepada KPM. Dan sedikit memberikan pemahaman tentang dampak kerugiannya. Diantaranya dijelaskan, pertama karena terindikasi Judol Bansosnya dipending oleh Pemerintah. Yang kedua kalau kedapatan aparat karena Judol dilarang oleh undang-undang berdampak hukum kepada pelakunya.

Sementara Dedy Utomo selaku Ketua Tim SDM PKH Kabupaten Banyuwangi. Memaparkan banyak hal kepada KPM terutama tentang indikator penyebab Bansos dipending atau dihentikan sama sekali oleh Pemerintah. Tak hanya itu, Dedy juga menjelaskan bagaimana solusinya agar Bansosnya dipulihkan kembali. Oleh karena itu perlu dilakukan klarifikasi untuk bahan sanggahan ke Kemensos. Bisa dibuat pernyataan pengakuan, pertaubatan tidak akan mengulangi lagi, dan berhenti melakukan transaksi Judol dengan menutup akunnya.

Secara terpisah Ruly Dwihariyanto kepada awak media mengatakan, untuk di wilayah Kecamatan sekira 229 KPM yang Bansosnya terindikasi Judol. Beberapa Desa sudah dilakukan sosialisasi, pembinaan dan klarifikasi. Pasalnya kata Ruly, permasalahan Bansos KPM yang terindikasi Judol diupayakan segera teratasi. Dengan harapan agar masyarakat tetap bisa menerima Bansos seperti semula.

Pantauan media setelah KPM mendapat pencerahan, sosialisasi, dan pembinaan. Satu per satu dilakukan klarifikasi, yang mana akhirnya ditemukanlah siapa-siapa yang Bansosnya terindikasi Judol berikut siapa yang melakukan transaksi Judol dalam satu KK dengan KPM Bansos. Sementara pengamatan media para KPM yang terindikasi Judol banyak yang secara usia maupun fisik tidak mungkin bisa main Judol. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *