Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Unit Reskrim Polsek Songgon berhasil tangkap dan amankan seorang pria yang diduga telah memperjual belikan Pil Trihexyphenidyl (Trex) Selasa kemarin 24/03/2020 sekira pukul 23:00 Wib. Diduga pelaku dipergoki personil Unit Reskrim di pinggir jalan area persawahan Dusun Tengororejo Desa Songgon Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi.
Sebagaimana disampaikan sumber informasi dalam hal ini Polsek Songgon bahwa perbuatan diduga pelaku yang identistasnya diketahui bernama Agus Setiawan 27 tahun alamat Dusun Jajangan RT 02 RE 02 Desa Sumnerbulu Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. Adalah tindak pidana sebagaimana dimaksut Pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Disampaikan pula kronologis kejadian bahwa pada hari dan tanggal tersebut awalnya anggota Polsek Songgon mendapatkan informasi adanya Transaksi Jual beli jenis pil Trex di tempat tersebut sebelumnya. Sekira pukul 23.00 Wib Unit reskrim Polsek Songgon merespon informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Subakti, SH melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata benar ada transaksi jual beli pil Trex selanjutnya di lakukan penggeledahan pada seorang pria bernama Baru Iskandar alias Baru 26 tahun warga Dusun Krajan RT 01 RW 04 Desa Songgon Kecamata Songgon. Baru Iskandar kedapatan membawa 10 tablet trihek, dengan uang tunai Rp.70.000 (Tuju Puluh Ribu Rupiah) dan uang pecahan satu lembar Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang pecahan Rp. 10.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah). Mendapatkan dari AGUS SETIAWAN, Banyuwangi, 06-09-1993, Umur 27 Tahun alamat Dusun Jajangan RT 02 RW 02 Desa Sumberbulu Kecamatan Songgon.
Selanjutnya dilakukan penangkapan didapatkan 450 butir tablet pil Trihexyphenidyl 160 Butir Table Dextro
– Uang tunai Rp.200.000- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) pecahan Uang Rp.100.000,- 1 lembar , pecahan uang Rp. 50.000,- 1 lembar, pecahan Uang Rp.20.000,- 1 lembar , dan pecahan Uang Rp. 10.000 ,- 3 lembar. Tepatnya pada penangkapan pelaku berhasil diperoleh Barang Bukti (BB) berupa 450 butir pil Trihexyphenidyl, 160 butir Pil Dextro, Uang tunai Rp.200.000- ( Dua Ratus ribu Rupiah ) berupa pecahan Uang Rp.100.000,- 1 lembar , pecahan uang Rp. 50.000,- 1 lembar , pecahan Uang Rp.20.000,- 1 lembar, dan pecahan Uang Rp. 10.000 ,- 3 lembar.
Akibat perbuatannya para diduga pelaku penjual Pil Trex tersebut harus mempertanggung jawabkan lakoni proses hukum selanjutnya. (rh35).