MERDEKAKAN GURU PENDAMPING PAUD INKLUSI

Oleh : Zahrotin Nisa’

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Kesejahteraan guru pendamping PAUD Inklusi sangat memprihatinkan, karena selain tak bergaji, tidak ada pengakuan secara akademik walau berijazah minimal SMA/ D-III.

Padahal peran guru pendamping pada PAUD Inklusi sangat dibutuhkan dalam menumbuhkembangkan anak-anak berkebutuhan khusus (ABK), tapi mereka tidaklah merdeka!

Awal cerita bahwa kita ketahui ABK bukan Anak Buah Kapal, melainkan Anak Berkebutuhan Khusus. Mungkin sebagian orang sudah tidak asing lagi dengan sebutan ABK. Biasanya juga bisa disebut anak spesial atau istimewa.

Setiap orang tua yang diamanahi anak ABK dalam hati kecilnya ada rasa protes dengan Tuhan. Kenapa saya diamanahi anak ABK, kadang ada orang tua yang tidak mau menerima kehadirannya. “Ya… memang sulit untuk menerima, pada awalnya masih menutupi atau tidak mau menerima kehadiran mereka”, kata Nisa’.

Sehingga dengan hal ini kadang sebagai salah satu pemicu konflik dalam rumah tangga. Belum lagi penerimaan di keluarga besar dan di lingkungan sekitar. Tak jarang orang akan melihatnya dengan sebelah mata. Kadang dibandingkan dengan anggota keluarga lain. Merekapun akan berucap “kok beda ya sama saudara-saudaranya”.

Tak jarang kalimat-kalimat seperti itu terdengar jelas di telinga. Belum lagi ada yang berkata “dosa apa yang sudah diperbuat oleh orang tuanya sehingga anaknya seperti itu”. Dosa itu urusan manusia dengan Tuhannya. Tuhan yang Maha Tahu Segalanya apa yang dilakukan hambanya.

Dengan adanya pembicaraan negatif yang sulit diterima telinga, sehingga banyak orang tua menyembunyikan keberadaan mereka. Padahal anak yang dilahirkan adalah sebagai pemenang dari beribu-ribu sel sperma yang berlomba-lomba untuk menuju sel telur. Perlu diingat bahwa Tuhan menciptakan makhluknya dengan sempurna.

Dengan adanya sikap orang tua yang menyembunyikan keberadaan mereka dapat berdampak pada tumbuh kembang anak yang harus jauh terlambat dibandingkan dengan anak sebayanya. Sebaiknya orang tua bisa mendeteksi dini terhadap tumbuh kembang anak sehingga anak akan tertangani dengan lebih baik dan dapat mengejar keterlambatan tumbuh kembangnya sesuai dengan pencapaian usianya. Identifikasi anak berkebutuhan khusus dilakukan melalui proses deteksi dini. Deteksi dilakukan dengan tujuan untuk dapat menemukan sesegera mungkin gangguan pada aspek-aspek perkembangan anak.

Deteksi dini adalah upaya penyaringan yang dilaksanakan untuk menemukan penyimpangan kelainan tumbuh kembang secara dini dan mengetahui serta mengenal faktor-faktor resiko terjadinya kelainan tumbuh kembang tersebut (Jauhar, 2008). Deteksi dini berfungsi untuk mengetahui penyimpangan tumbuh kembang anak secara dini pada masa kritis tumbuh kembang sesuai dengan umur tumbuh kembang anak agar ada upaya pencegahan, ada upaya stimulasi dan ada upaya pemulihan sehingga dapat tercapai kondisi tumbuh kembang yang optimal. Hambatan tumbuh kembang mencakup keterlambatan tumbuh kembang, kelainan tumbuh kembang (Tim Dirjen Pembinaan Kesma 1997, disampaikan oleh Mahabatti, 2013). Namun pada kenyataannya seringkali anak berkebutuhan khusus baru dideteksi pada saat memasuki usia sekolah.

Periode usia dini yang merupakan waktu yang sangat penting untuk melakukan intervensi pun terabaikan. Kondisi seperti inilah yang banyak terjadi di Indonesia. “Unfortunately many children with disabilities in developing countries, particularly those with “mild to moderate” disabilities, are not identified until they reach school age. Systems for early identification are required in order to facilitate timely access to services to support the development of children at significant risk for developmental delays, and to prevent potential issues, such as a loss of confidence in parenting skills”, (Unesco, 2012).

“Saya juga awalnya seperti itu. Pesimis karena anak saya umur 3 tahun terlambat bicara dan dibanding-bandingkan juga dengan yang lain. Dalam hati tidak bisa menerima perlakuan tersebut dan hanya bisa meneteskan air mata”, Curhat Nisa’.

Berdasarkan riwayat seorang Einstein, ternyata dulunya dia dikatakan bodoh bahkan tidak naik kelas beberapa kali, tapi ternyata lambat laun dia menjadi salah seorang fisikawan terhebat sepanjang masa.

Dari situlah seperti dapat imun, dan merubah mindset bahwa anak itu terlahir sempurna dan setiap orang memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Salah satu motivator fotografer difabel asal Banyuwangi yang inspiratif, Almarhum Achmad Dzulkarnain alias Bang Dzoel (Surya.co.id. “Bang Dzoel, Fotografer Difabel yang Insipratif Asal Banyuwangi Meninggal Dunia”, https://surabaya.tribunnews.com/2022/08/24/bang-dzoel-fotografer-difabel-yang-insipratif-asal-banyuwangi-meninggal-dunia) mengatakan “manusia itu sempurna, yang cacat adalah pola pikirnya”.

Perkembangan anak dapat terstimulasi dengan baik diantaranya melalui pendidikan anak usia dini dan kader posyandu. Menurut Wiyani dan Barnawi (2012) urgent di pendidikan anak usia dini adalah untuk mengembangkan semua aspek perkembangan anak, meliputi perkembangan kognitif, bahasa, fisik yaitu mencakup motorik kasar dan motorik halus, sosial, dan emosional.

Begitu pula dengan kader posyandu yang memberikan penjelasan mengenai bagaimana seharusnya tumbuh kembang anak dengan baik. Pada proses pembelajaran harus dilakukan secara utuh dan terintegrasi bersifat menyeluruh seperti yang dijelaskan Meier (2002) bahwa keutuhan individu merupakan tujuan pembelajaran yang mesti dicapai agar pembelajaran itu berkualitas dan bermakna. Tujuan pembelajaran tersebut dapat tercapai apabila kematangan perkembangan dan pertumbuhan anak telah siap.

Untuk terlaksananya tujuan pembelajaran yang diharapkan maka diperlukan deteksi dini sebagai langkah awal untuk mengetahui gangguan perkembangan yang dialami oleh anak sehingga dapat memberikan solusi untuk menangani perkembangan anak usia dini selanjutnya. Hal inilah yang menjadi tanggung jawab suatu lembaga PAUD sebagai penyedia layanan pendidikan usia dini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini Pasal 8 yaitu terkait Layanan PAUD dapat diselenggarakan secara inklusif dengan memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti PAUD dalam 1 (satu) lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. PAUD inklusi adalah sistem pendidikan prasekolah yang dirancang untuk memberikan kesempatan pada anak-anak berkebutuhan khusus pada usia dini untuk berbaur dengan anak-anak normal. Selain itu, pendidikan inklusi memunculkan peluang bagi anak-anak normal untuk berinteraksi dengan anak-anak berkebutuhan khusus, dalam interaksi tersebut anak-anak normal diajar untuk peduli dengan kebutuhan anak lain dan memiliki rasa toleransi pada anak berkebutuhan khusus.

Proses interaksi ini pada akhirnya akan membentuk anak dengan tingkat empati yang lebih tinggi dibandingkan dengan anak-anak yang tidak pernah berbaur dengan anak berkebutuhan khusus. Hal ini dapat terjadi karena adanya pembiasaan anak-anak normal untuk peduli dengan kebutuhan anak lain, yang dalam hal ini adalah anak berkebutuhan khusus. Empati anak-anak ditunjukkan dalam bentuk respon kesediaan untuk bermain bersama dan membantu anak-anak berkebutuhan khusus.

Oleh karena itu untuk mensimulasi perkembangan anak saya, akhirnya dengan penuh kepercayaan diri pada umur 3 tahun anak saya sekolahkan di PAUD Inklusi walau belum bisa berbicara lancar. Bersosialisasi dengan teman sebaya adalah terapi yang baik selain terapi pada ahlinya.

Lambat laun perkembangan anak semakin baik. Dari pengalaman inilah, saya memberanikan diri mengikuti rekrutmen guru pendamping di salah satu sekolah TK/PAUD di Banyuwangi. Karena saya berlatarbelakang pendidikan Kebidanan (Amd. Keb), maka hanya bisa diterima menjadi Guru Pendamping PAUD Inklusi. Niat saya selain memberi pembelajaran dan pendidikan usia dini pada anak-anak inklusi juga memberi semangat dan motivasi pada orang tua yang memiliki anak-anak ABK untuk jangan sembunyikan mereka. “Mungkin hari ini mereka dianggap debu tapi yakinlah suatu saat nanti akan jadi permata”, kata Nisa’.

“Yukk… terus semangat mendidik amanah yang telah Tuhan berikan, bisa jadi merekalah yang akan menarik kita ke surga”, tambahan Nisa’.

Guru pada lembaga PAUD Inklusi memegang peranan penting dalam membantu ABK, tidak hanya pada perkembangan akademik tetapi juga non akademik, seperti : perkembangan sosialisasi, komunikasi, perilaku, motorik dan perkembangan latihan keterampilan hidup sehari-hari.

Diri ini hanyalah seorang relawan sebagai guru pendamping di PAUD Inklusi yang tidak digaji tiap bulannya. Tapi saya melakukannya dengan tulus hati. Tidak ada gaji bukan berarti mengajar dengan seenaknya.

Tapi kami juga setidaknya berharap dapat diakui secara akademik di dalam Sistem Pendidikan Nasional. Karena kami juga perlu meningkatkan kompetensi kami dalam pengajaran dan pelatihan-pelatihan agar bisa menunjang dan membantu meningkatkan pendidikan dan pengajaran ke anak-anak kami. Sangatlah sulit bagi kami untuk mengembangkan diri ataupun membantu meningkatkan kualitas akreditasi lembaga yang menaungi kami, hanya karena dibatasi oleh strata pendidikan yang tidak diakui walaupun hanya sebatas guru pendamping. Dampak yang dirasakan adalah sulitnya menarik kepercayaan wali murid ataupun orang tua wali untuk mengajak anak-anak yang berkebutuhan khusus untuk masuk pendidikan usia dini.

Tidak semua orang bisa terketuk hatinya untuk bisa menjadi guru dari anak-anak berkebutuhan khusus ataupun anak difable. Perlu diketahui bahwa insting seorang anak kecil itu sangatlah kuat apalagi anak ABK. Jika kita memperlakukannya dengan ketulusan hati maka merekapun akan mau untuk mendekat dan membuka hatinya.

“Alhamdulillah anak-anak begitu nyaman dengan saya”, kata Nisa’. Saya sudah menjadi relawan guru pendamping di PAUD Inklusi hampir 6 tahun tapi secara administrasi sebagai guru pendamping, data diri tidak bisa masuk ke Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena terbentur dengan aturan dari Dinas Pendidikan bahwasanya untuk masuk ke Dapodik harus berijazah S1, sedangkan saya hanya lulusan D3 Kebidanan.

Pertanyaannya adalah “Apakah ada kebijakan untuk merdeka mengajar untuk suatu bentuk ketulusan mengajar dan apakah ada suatu bentuk penghargaan atau apresiasi bagi jasa guru-guru pendamping?”

Berdasarkan Permendikbud 18 tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan PAUD Pasal 10 ayat 1, kita ketahui bahwa Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pendidik berkualifikasi S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat). Ayat 3, bahwa Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh guru pendamping atau guru pendamping muda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait guru pendamping dari Permendikbud tersebut, diatur juga kualifikasi akademik guru PAUD yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 137 Tahun 2014 BAB VII tentang standar tenaga Pendidik PAUD tersebut secara garis besar untuk kualifikasi Guru PAUD memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi.

Untuk kualifikasi Guru Pendamping memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

Sedangkan untuk kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda yaitu memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

Berdasarkan peraturan tersebut sudah jelas bahwasanya guru-guru pendamping yang minimal berijazah SMA seharusnya mempunyai hak untuk masuk dalam daftar guru di Dapodik. Pada dasarnya guru pendamping termasuk dala kelompok Pendidik dan Tenaga Kerja (PTK) yang bisa dikelola dalam sistem Dapodik. Operator Dapodik Sekolah harus membuatkan akun PTK bagi Guru-guru Pendamping di Sistem Dapodik melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id untuk diberi penugasan mengajar (https://www.kherysuryawan.id/2019/08/cara-membuat-akun-ptk-diaplikasi.html).

Sehingga setidaknya jasa kami dihargai dan bisa dengan bangga menjunjung tinggi pendidikan usia dini khususnya untuk pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus. Berkenaan dengan proses pembelajaran, guru-guru di PAUD inklusi sendiri memiliki tugas yang cukup berat dalam mengadaptasikan lingkungan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan belajar setiap anak.

Jika inklusi ingin berhasil, maka guru menjadi faktor yang paling penting yang harus diperhatikan. Guru PAUD berperan utama dalam pendidikan inklusi. Namun demikian, dalam pelaksanaan pendidikan inklusi di sekolah, kompetensi guru yang diharapkan masih sangat sulit dicapai.

Permasalahan lainnya adalah minimnya pelatihan dan pemahaman operator dapodik di sekolah-sekolah sehingga pendataan dan inventarisasi sarana belum optimal, serta kurangnya wawasan dan kurang tanggapnya pihak manajerial dalam pengelolaan sumberdaya manusia baik dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Sesuai Permendikbud No. 137 Tahun 2014 Standar Nasional PAUD pada Bab ketujuh tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan khususnya di Pasal 24 ayat 1 dan 2, dipaparkan pengertian tenaga pendidik yaitu (1) Pendidik anak usia dini merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan, dan (2) Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.

Tenaga pendidik PAUD juga harus memiliki pengetahuan tentang pendidikan anak usia dini sehingga dapat memberikan pembelajaran terbaik yang dapat membuat anak usia dininya dapat berkembang secara optimal. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Eliason dan Jenkins, “Teacher who have quality training and education are more likely to make significant impact on children’s development and learning” (Claudia Eliason, 2008). Artinya guru yang mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang berkualitas akan dapat lebih memberikan pengaruh yang signifikan.

Pelayanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi anak-anak berkebutuhan khusus sebagai anggota masyarakat, sehingga dapat diterima dan bermanfaat bagi dirinya, masyarakat dan lingkungan. Pelayanan pendidikan dan bekal pengetahuan serta keterampilan dapat mempersiapkan anak-anak berkebutuhan khusus dapat terjun ke dunia kerja atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Harapan terbesar kami atas nama guru pendamping PAUD Inklusi untuk bisa merdeka dalam pengajaran demi kebutuhan pendidikan anak-anak didik kami khususnya anak-anak berkebutuhan khusus. Anak Berkebutuhan Khusus merupakan butiran mutiara di dasar lautan yang berharga di hati kami. (*red)

Pos terkait