Pengakuan Kepsek Lembaga SDN Ombul 1 Arosbaya Menampar Wajah Disdik Bangkalan

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada lembaga pendidikan di Kabupaten Bangkalan bukan isapan jempol belaka, setelah sebelumnya Kantor Dinas Pendidikan kabupaten setempat beberapa kali didemo atas dugaan adanya penyalahgunaan dana BOS selama kurun waktu beberapa tahun kemarin kini salah satu Kepsek juga mengakui menyalahgunakan BOS tersebut.

Dampak dari dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut yakni diantaranya bangunan gedung sekolah selain kumuh juga materialnya dibiarkan melepuh juga dinding kelas banyak yang mengelupas dan retak, plafon kelas banyak yang jebol bahkan beberapa kaca jendela pecah yang tentu mengancam keselamatan siswa maupun tenaga pendidiknya serta adanya pengadaan berupa kusen jendela yang tidak terpasang hingga lompat tahun.

Mengakui kondisi itu Abdul Hadi Kepala UPTD SDN Ombul 1 saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan perawatan sekolah ia mengatakan sudah melakukan pembelian kusen cor untuk perbaikan ruang kelas namun hingga saat ini belum juga ada perealisasian lantaran tidak ada tukang.

“Sebenarnya itu sudah lama dua tahun yang lalu, tapi takangnya yang tidak bisa,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku mengambil dana BOS dari SDN Ombul 1 untuk pembelian buku di SDN Ombul 3, sebab menurutnya anggaran dana BOS SDN Ombul 3 tidak mencukupi untuk pembelian buku.

“Makanya disana kalau beli buku kan kurang jadi saya tambahi dari sini, sebenarnya itu tidak boleh nanti kalau disana ada dana lebih saya ambil, kalau misalnya tidak lebih ya gak papa kan satu kepala sekolah, istilahnya pinjam daripada pinjam keluar,” ungkapnya.

Mengetahui hal itu Penasehat Hukum Pejalan Anwar Mohammad Aris S.H menyayangkan atas dugaan tindakan culas dari pejabat pemerintah di tubuh Disdik Bangkalan tersebut, sebab hal itu dia meminta agar pemangku kebijakan segera dapat mengevaluasi serta memberikan pembinaan sebelum pihak eksternal merespon hal tersebut baik secara etik maupun dugaan tindak pidananya.

” Peristiwa di Disdik Bangkalan itu sungguh menampar muka pendidikan bagaimana tidak jika suatu larangan sudah dilanggar secara terang-terangan maka perlu sesegera mungkin pejabat tinggi di Disdik Bangkalan untuk segera bersikap sebelum pihak luar meresponnya dari banyak sisi hingga dugaan pidananya,” terang Anwar Aris yang juga merupakan praktisi advokad dari Peradi. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *