Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Dikutip dari UU RI Nomor : 28 Tahun 2007, Tentang Perubahan Ketiga Atas UU RI Nomor : 6 Tahun 1983, Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Pasal : 1 ayat (1) : Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dihadirkan dalam acara tersebut Sekertaris Desa (Sekdes) se Kecamatan Singojuruh dan Kepala Dusun perwakilan Juru Pungut 2 orang per Desa. Sementara dari Kabupaten hadir Tim Intensifikasi dari Kabupaten Army Astuti (Kabid Penagihan BAPENDA) Kabupaten Banyuwangi.
Dicontohkan oleh Anas (Plt. Camat), pernah ada warga mengadukan permasalahan mengurusi surat-surat tanah ternyata ada tunggakan pajak. Sementara yang bersangkutan punya bukti pembayaran dan ada tanda terimanya oknum Perangkat Desa. Hal yang demikian itu kata Plt. Camat, jangan terjadi di wilayah Kecamatan Singojuruh. Pasalnya Anas selaku Plt. Camat menegaskan kepada terutama juru pungut pajak, untuk tidak main-main urusan pajak agar tidak ada masalah yang mengikuti di belakangan.
Pada kesempatan tersebut Army Astuti sebelum memberikan paparannya awali dengan mengingatkan pajak tanah bengkok yang belum dilunasi. Ditekankan juga agar lebih dipacu lagi penagihan pajak yang Wajib Pajaknya dari luar wilayah punya obyek di wilayah Kecamatan Singojuruh. Diinformasikan bahwa BAPENDA pernah bersurat ke Kecamatan disebutkan ada 4 surat diantranya 1. Terkait Desa yang capaiannya di tahun 2023 belum 75 %, 2. Terkait hutang pajak tanah bengkok, 3. Terkait Bumdes untuk percontohan ke depan pembayaran pajak tidak hanya bisa melalui Bank, tapi bisa melalui Bumdes, 4. Pemberitahuan nama-nama siapa Wajib Pajak yang dipanggil oleh Kejaksaan.
Secara khusus dijelaskan tentang nama-nama Wajib Pajak yang dipanggil Kejaksaan, Army Astuti (Kabid Penagihan) mengingatkan kepada Juru Pungut pajak untuk berhati-hati dalam melakukan penagihan ke Wajib Pajak. Akan jadi masalah bila Wajib Pajak yang dipanggil ke Kejaksaan bila ditanya ternyata sudah titip pembayaran pajak kepada penarik (Juru Pugut) tapi belum disetorkan. Sama seperti yang disampaikan oleh Plt. Camat sebelumnya, Army Astuti juga sampaikan model SPPT yang baru. Bahwa pada SPPT tahun 2024 ada catatan informasi tunggakan (pajak terhutang) 5 tahun sebelumnya. (r35).